Maling Sawit, MR dan J Warga Karang Mendapo Pauh Diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh

Tinta nusantara.co.id-Sarolangun,Harga Sawit saat ini sangat menggiurkan, membuat para pelaku kejahatan tergoda untuk melakukan aksi pencurian buah sawit, hal tersebut dilakukan oleh MR dan J warga Karang Mendapo Pauh, namun sayangnya, aksi mereka diketahui, Para pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pauh pada 07 mei 2024.

MR dan J diamankan Polsek Pauh bersama barang bukti Buah Sawit sebanyak sekira 1,2 Ton, 1 (satu) buah Tojok dan Satu buah parang, keduanya ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan masyarakat. Salah satu pelakunya diamankan oleh warga di kebun sawit yang ada di daerah Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun sedangkan dua pelaku lainnya kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, alhasil Personil Reskrim Polsek Pauh berhasil mengamnkan satu lagi pelaku pencurian, saat ini keduanya mendekam dalam sel tahanan Polsek Pauh.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. SI melalui Kapolsek Pauh AKP Cibro menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Pada Hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.00 wib, mendapat laporan dari saksi bahwa ada pencurian buah sawit, kemudian pelapor segera melihat dan Para Pelaku sedang terpuruk di dalam kebun. Dua dari pelaku melarikan diri sedangkan satu orang pelaku berhasil diamankan Pelapor, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkannya ke Polsek Pauh.

AKP Cibro menyebut, satu pelaku masih buron, Kedua Pelaku yang kita amankan dikenalakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUH-Pidana,
“Satu pelaku masih buron, dan akan terus kita lakukan pengejaran, para Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan” tutupnya.

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini