LulusLulus dan Dilantik, Tapi Tanpa SK: Ribuan PPPK Batanghari Terkatung-katung, BKPSDM Santai?

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID – Batanghari/Jambi
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari kian memprihatinkan. Meski telah lulus seleksi, bahkan dilantik sejak 2024, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tak kunjung diterima. Kepastian status kepegawaian pun menggantung tanpa kejelasan.
Para PPPK tersebut berasal dari tahap I dan II, mencakup tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta formasi lainnya. Ironisnya, hampir setahun berlalu sejak pelantikan, namun dokumen paling krusial sebagai dasar hukum status mereka masih nihil.
Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami sudah dinyatakan lulus sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang SK belum ada. Ini membuat kami bingung dan tidak tenang bekerja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut masa depan dan kepastian hidup para PPPK.
“Kami ingin tahu apa penyebab keterlambatan ini. Jangan sampai honorer yang sudah berjuang dan lulus seleksi justru merasa diabaikan,” tegasnya.
Namun respons dari pihak terkait justru memantik tanda tanya. Seorang pegawai BKPSDM Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat yang dinilai minim empati.
“Yang penting gaji sudah jalan… administrasi masih ada yang belum selesai,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan. Sebab, SK bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum status kepegawaian, perlindungan kerja, hingga kepastian hak di masa depan. Tanpa SK, posisi PPPK berada dalam situasi rawan secara administratif dan hukum.
Padahal, sesuai Peraturan Kementerian PAN-RB, PPPK tahun 2023 yang lulus passing grade seharusnya telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2024. Fakta di lapangan justru berkata lain—hingga kini NIP pun belum jelas ujung pangkalnya.
Kondisi ini kian menyayat hati, terutama bagi PPPK yang sudah berusia senja dan mendekati masa pensiun. Harapan untuk menutup pengabdian dengan status yang jelas kini berubah menjadi kecemasan berkepanjangan.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, bukan tak mungkin krisis kepercayaan terhadap manajemen kepegawaian daerah akan semakin menguat. PPPK menuntut bukan janji, melainkan kepastian dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ,batang hari.(Red*) dan Dilantik, Tapi Tanpa SK: Ribuan PPPK Batanghari Terkatung-katung, BKPSDM Santai?
TINTA NUSANTARA.CO.ID – Batanghari/Jambi
Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari kian memprihatinkan. Meski telah lulus seleksi, bahkan dilantik sejak 2024, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tak kunjung diterima. Kepastian status kepegawaian pun menggantung tanpa kejelasan.
Para PPPK tersebut berasal dari tahap I dan II, mencakup tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta formasi lainnya. Ironisnya, hampir setahun berlalu sejak pelantikan, namun dokumen paling krusial sebagai dasar hukum status mereka masih nihil.
Salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kegelisahannya.
“Kami sudah dinyatakan lulus sejak akhir tahun lalu, tapi sampai sekarang SK belum ada. Ini membuat kami bingung dan tidak tenang bekerja,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut masa depan dan kepastian hidup para PPPK.
“Kami ingin tahu apa penyebab keterlambatan ini. Jangan sampai honorer yang sudah berjuang dan lulus seleksi justru merasa diabaikan,” tegasnya.
Namun respons dari pihak terkait justru memantik tanda tanya. Seorang pegawai BKPSDM Kabupaten Batanghari, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, memberikan jawaban singkat yang dinilai minim empati.
“Yang penting gaji sudah jalan… administrasi masih ada yang belum selesai,” tulisnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan. Sebab, SK bukan sekadar formalitas, melainkan dasar hukum status kepegawaian, perlindungan kerja, hingga kepastian hak di masa depan. Tanpa SK, posisi PPPK berada dalam situasi rawan secara administratif dan hukum.
Padahal, sesuai Peraturan Kementerian PAN-RB, PPPK tahun 2023 yang lulus passing grade seharusnya telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2024. Fakta di lapangan justru berkata lain—hingga kini NIP pun belum jelas ujung pangkalnya.
Kondisi ini kian menyayat hati, terutama bagi PPPK yang sudah berusia senja dan mendekati masa pensiun. Harapan untuk menutup pengabdian dengan status yang jelas kini berubah menjadi kecemasan berkepanjangan.
Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, bukan tak mungkin krisis kepercayaan terhadap manajemen kepegawaian daerah akan semakin menguat. PPPK menuntut bukan janji, melainkan kepastian dan tanggung jawab dari pemerintah daerah ,batang hari.(Red*)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini