Lagi dan Lagi ! Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh Gagalkan 2 Paket Tender Tanpa Alasan

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Setelah menggagalkan tender proyek rehabilitasi Depati Dua Nenek dengan HPS Rp. 1 Milyar tanpa alasan. 

Kini, giliran paket proyek jembatan air sempit dengan HPS Rp. 900 juta dan paket proyek pelebaran jalan Jambu Tupai dengan HPS Rp. 1 Milyar yang digagalkan tanpa alasan.

Pada paket proyek jembatan air sempit, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu CV. Fitra Abadi Lestari dengan penawaran Rp. 852 juta.

Sebelumnya, perusahaan ini juga telah digagalkan tender tanpa alasan oleh Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh pada paket proyek jalan depati dua nenek dengan pagu dana Rp. 1 M dengan sumber dana APBD Kota Sungaipenuh tahun 2022 selesai digelar.

Dalam tender tersebut hanya diikuti oleh CV. Fitra Abdi Lestari saja dengan penawaran harga Rp. 954 juta.

Paket tender lainnya yang digagalkan Pokja tanpa alasan adalah pekerjaan pelebaran jalan Jambu Tupai. Paket pekerjaan itu diminati oleh 2 perusahaan yang telah memasukkan penawaran.

Dua perusahaan itu adalah CV. Azka Jaya Muda dengan penawaran Rp. 957 juta dan CV. Rajawali Putra Mandiri dengan penawaran Rp. 974 juta.

Berdasarkan Peraturan President nomor 12 tahun 2021, gagal tender harus berdasarkan alasan yang kuat sesuai dengan pasal 51 Tentang Tender/Seleksi gagal dalam hal ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;

b. Tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;

c. Tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;

d. Ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;

e. Seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;

f. Seluruh peserta terlibat persaingan usaha- tidak sehat;

g. Seluru penawaran harga Tender Barang/Pekerja dan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;

h. Negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; atau

i. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.

“Kejanggalan – kejanggalan tender sudah nyata terlihat. Untuk menggagalkan tender, Pokja harus jelas alasannya, sesuai yang diatur oleh Perpres,” ujar Harmo Karimi dari LSMK Kompej

Sementara itu, Pokja UKPBJ Kota Sungai Penuh dikonfirmasikan melalui What Apps belum ada jawaban. Bahkan, wartawan, mengirimkan pasal 51 yang tercantum didalam Perpres nomor 12 tahun 2021 secara lengkap melalui pesan WhatsApp guna dimintai tanggapannya.

Penulis: Wardizal

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini