Ketauan Menyimpan Handphone, Salah Satu Napi Lapas Sarolangun Disanksi dan Dipindahkan ke Blok Khusus

Ketauan Menyimpan Handphone, Salah Satu Napi Lapas Sarolangun Disanksi dan Dipindahkan ke Blok Khusus

TINTANUSANTARA.CO.ID,  SAROLANGUN — Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan media terkait dugaan penggunaan handphone oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam Lapas. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari media elektronik, jajaran pengamanan segera melakukan penggeledahan insidentil dan pemeriksaan internal sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu unit handphone Android yang dikuasai oleh WBP atas nama M. Reza Saputra Bin Zainudin. WBP yang bersangkutan langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Kesatuan Pengamanan Lapas dan Seksi Keamanan dan Ketertiban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, WBP tersebut mengakui telah memiliki dan menggunakan handphone di dalam Lapas.

Sebagai bentuk penegakan aturan, WBP M. Reza Saputra Bin Zainudin ditempatkan pada blok khusus dengan pengawasan ketat serta diproses untuk penjatuhan sanksi disiplin sesuai ketentuan. Barang bukti berupa satu unit handphone Android telah dimusnahkan.

Kalapas Ibnu Faizal menegaskan bahwa selain penindakan, Lapas Kelas IIB Sarolangun juga melakukan penguatan langkah-langkah preventif secara berlapis, dimulai dari Pintu Utama (P2U) sebagai garda terdepan pengamanan. Langkah preventif tersebut meliputi:

– Pengetatan pemeriksaan terhadap setiap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke area Lapas;
– Optimalisasi pemeriksaan badan dan barang bawaan petugas, tamu, serta pihak ketiga sesuai SOP;
– Peningkatan pengawasan terhadap jalur masuk logistik dan kebutuhan dapur;
– Pelaksanaan penggeledahan rutin yang dilakukan 3 kali dalam seminggu dan penggeledahan secara insidentil pada blok hunian;
– Penguatan pengawasan internal serta evaluasi berkala terhadap sistem pengamanan;
– Pelaksanaan test urin terhadap petugas dan wbp secara rutin;
– Pemetaan potensi jalur masuk barang terlarang dan peningkatan kewaspadaan pada jam-jam rawan.

Selain itu, koordinasi internal antar petugas terus ditingkatkan guna memastikan pelaksanaan tugas pengamanan berjalan maksimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui klarifikasi ini, Kalapas Kelas IIB Sarolangun menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran serta terus memperkuat sistem pencegahan demi menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan(tn)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini