Baturaja -Oku -tintanusantara.co.id.-Pemerintah Negara Republik indonesia(RI) Telah Mengeluarkan Undang-undang Bagi Siapapun Yang Melakukan Perbuatan Pungli Atau Pemerasan Juga Pemangkasan Baik di Pemerintahan Maupun di Kalangan Masyarakat.
“Pungli adalah salah satu perbuatan yang melanggar pasal 368 KUHP atau Pasal 423 KUHP.
Pasal 368 KUHP mengatur tentang ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku pungli.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korups”i.
Pungli adalah tindakan melawan hukum yang dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Pungli termasuk dalam tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan.
Meskipun demikian masih ada saja oknum-oknum tertentu yang melakukan pungutan liar (pungli) di daerah yang rendah akan pengetahuan tentang kemajuan suatu bangsa.
Seperti yang terjadi di satu wilayah kabupaten ogan komering ulu tepatnya di dusun tiga talang padang desa tanjung dalam kecamatan lubuk batang kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan.
Menurut keterangan yang didapat oleh awak media melalui dari narasumber yang enggan namanya disebut. Kepala dusun 3 talang padang inisial. (HDR) melakukan perbuatan pungli kepada warga yang akan melaksanakan pernikahan dengan dalih untuk kepengurusan surat-surat (N A).
“Pak kadus meminta kepada calon mempelai dari laki-laki uang sebesar 4 juta rupiah. 2 juta untuk biaya selamatan pernikahan sedangkan 2 juta lagi untuk mengurus surat serta yang lainnya untuk pernikahan.Namun,calon pengantin masih melakukan pernikahan di balai nikah.”paparnya
Setelah mendengar dari narasumber awak media berinisiatif untuk mendatangi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan Lubuk Batang untuk menggali info lebih jelas lagi.
Saat ditemui diruanganya Amruddin sebagai kepala (KUA) menjelaskan bahwa tidak ada biaya yang dilakukan oleh dia bersama stafnya selama para warga yang ingin melakukan pernikahan di balai nikah.Akan tetapi jika warga ingin melakukan pernikahan di rumahnya ada biaya yang harus dibayar oleh calon mempelai,namun itupun tidak bisa dibayar secara tunai melainkan dibayar melalui bank,” Terang Amruddin kepada awak media.
“Sekali lagi saya tegaskan,apabila calon mengadakan pernikahan dibalai nikah. saya tidak mengondisikan ataupun minta dikondisikan.jangan mencoreng nama saya ataupun menjatuhkan atas nama KUA lubuk batang karena kami sudah mengikuti prosedur yang dianjurkan oleh pemerintah.”Tandasnya Amruddin,,
Setelah selesai konfirmasi dengan kepala kantor urusan agama lubuk batang. Awak media pun mengkonfirmasi kepada Kepala Dusun Tiga Tanjung dalam melalui via whatsApp. Kepala dusun tiga Tanjung dalam menjanjikan kepada Awak Media bahwasanya bersedia untuk di konfirmasi oleh awak media, berhubung dengan adanya sampaian dari Kadus awak media bersama Tim nya pun meluangkan waktunya untuk menunggu kedatangan Kadus disalah satu kantor rekan media
kepala dusun (Kadus) dusun tiga talang Padang Desa Tanjung Dalam mengatakan tidak pas rasanya bila memberikan tanggapan melalui via telepon, dan menyapaikan kepada awak media ingin menemui awak media di Baturaja akan tetapi bekisaran jarak waktu 5 jam,(setengah harian) awak media menunggu kan kedatangan Kadus, kemudian salah satu dari Tim memutuskan untuk mencoba menghubungi Kadus tersebut, melalui komunikasi via telpon sampaikan lagi lebih baik bertemu dikantor desa tanjung dalam saja karena ada acara didesa,”Tandasnya
Dan keesokan harinya “kadus dusun tiga,-
Desa Tanjung Dalam mengarahkan kembali atau merintahkan awak media supaya datang ke dusun tiga desa’ tanjng dalam jika ingin mengetahui detail kebenaran dari informasi dari masyarakat tersebut”, jelasnya Kadus,,
Tim gabungan media Cetak dan Onllne Oku, mencermati dalil -dalil, yang di sampaikan oknum kadus tersebut, sedangkan jarak tempuh perjalanan, dari baturaja menuju,- Talang Padang Dusun tiga Desa’ Tanjung Dalam tersebut bisa memakan waktu, Kurang lebih(_+50,km) serta banyak sekali melewati perkebunan, hutan dllnya
Dengan adanya tindakan Oknum Kadus tersebut, makin menimbulkan pertanyaan- pertanyaan,
Ada apa…,,,? mengapa….? dan Apa tujuan sebernya….?? Dari Oknum Kadus,-tersebut,
sehingga berpola seperti Itu,, terhadap awak media.
“Tim Gabungan Media-Olenne dan Cetak OKU,
Menilai berkeyakinan dan menafsirkan Oknum Kadus tersebut merasakan punya dekeng yang kuat sehingga Oknum Kadus, merasa sudah Kebal Hukum,”
Mengingat akan hal tersebut,”Awak Media mengadaakan rapat enteren dan akan memper erat lgi hubungan terhadap warga” untuk kepentingan mengali mengumpulkan dan akan, memperjelas lagi terkait data-data tindakan yang lainya, Diduga sudah berkali kali melakukan tindakan atau Penyala Gunakan Wewenang, dengan cara, memotong, mengurangi Insintif bawahan- bawahan dari jabatan yang diembannya selaku Kepala dusun (Kadus) diwilayahnya.
Dengan adanya perbuatan oknum Kadus terhadap
Beberapa awak media tersebut , Tim Gabungan Media- Cetak Onlene Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)akan berkonsultasi ke pihak terkait serta akan menegaskan dan memintakan kepada pihak pihak yang berwajib untuk segera usut tuntas kepala dusun tiga talang padang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pungli kepada warga tersebut.(Tim GMO)