TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Oknum pejabat Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Sarolangun selaku pengguna anggaran (PA) dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum yakni Kejagung dan Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“AMPUTASI telah melaporkan dan akan melaporkan Sekwan DPRD Kabupaten Saroangun yang menjabat pada 2021 dan 2022 kepada penegak hukum yakni Mabes Polri dan Kejagung karena diduga melakukan korupsi,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi (AMPUTASI), Havizi Alatas, dihubungi dari Jambi, Sabtu (18/3/2023).
Menurut Havizi, laporan ke Mabes Polri terkait dugaan korupsi yang dilakukan oknum Sekwan DPRD Sarolangun telah diserahkan ke Mabes Polri pada Rabu 17 Maret 2023. Sedangkan laporan ke Kejagung akan dilakukan pada Senin 20 Maret 2023.
“Terkait dugaan korupsi yang sama, kami juga akan melapor ke Kejagung pada senin mendatang. Terkait penyerahan laporan, sama seperti penyerahan ke polisi. Laporan akan kami sampaikan setelah melakukan unjuk rasa,” katanya.
Disinggung terkait pengaduan ke kepada dua lembaga penegak hukum berbeda atas dugaan korupsi terkait pengelolaan APBD Kabupaten Sarolangun oleh Sekwan. Menurut Havizi, itu dilakukan guna mempercepat proses pengusutan.
“Kami berinisiatif melaporkan ke dua lembaga tersebut dengan pertimbangan agar mereka dapat bersama melakukan pengusutan dengan kasus yang berbeda, sebab dugaan korupsi di Sekwan yang kami laporkan cukup banyak,”urainya.
Havizi mengungkapkan, sejumlah dugaan korupsi itu diantaranya terkait adanya belanja barang dan jasa tidak dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp. 109.614.000.
Selain itu, Belanja makan dan minuman rapat persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun sebesar Rp. 177.000.000. Belanja natural dan pakan natural bagian imum dan keungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, sebesar Rp. 1.296.000.000. Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sarolangun, sebesar Rp. 402.332.500.e belanja makanan dan minuman rapat pada fasilitasi pengawasan dan penganggaran Sekretariat DPRD Kabuoaten Sarolangun, sebesar Rp. 505.400.000. (Tim TN)