Berani Menyikap Tabir

KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN PROVINSI JAMBI REMEHKAN LAPORAN KASUS KORUPSI

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Lebih kurang tiga tahun Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM RPI) menunggu tindak lanjut kejelasan terhadap laporan kasus pekerjaan jalan rigid beton, Panca Karya Meribung anggaran dana APBD kabupaten Sarolangun tahun 2016 sebesar 9,1 Miliar.

Proyek peningkatan jalan tersebut dikerjakan PT. SARANA INDO TEKNIK yang direalisasi hanya lebih kurang 2 miliar dari hasil hitungan investigasi LSM RPI dilapangan.

Herman Picher Sekjen LSM RPI Rabu kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk mempertanyakan tindak lanjut dari laporan tersebut.

“Kami kecewa datang ke Kejari Sarolangun hari ini, yang mana pihak kejaksaan terkesan mengelak seolah tidak memberi kesempatan untuk menjelaskan soal laporan pekerjaan proyek peningkatan jalan Panca Karya Meribung itu, laporan kita masukkan ke pihak kejaksaan pada tahun 2018 yang lalu, hingga saat ini sudah tahun 2021 tetapi mengapa belum terlihat apa tindakan pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.” Ujar Herman.

Herman mengatakan pihak kejaksaan kemarin lagi sibuk persiapan untuk menyambut kedatangan Wakajati Jambi, sehingga kedatangannya bersama tim tidak mendapat jawaban apa-apa terkait laporan tersebut dari pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Sementara itu Harkis Petro Ketua Umum LSM RPI saat dikonfirmasi Kamis  (4/11/2021) membenarkan jika pihaknya telah mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk mempertanyakan hasil tindak lanjut dari laporan yang dilaporkan ke pihak kejaksaan pada tahun 2018 yang lalu menurut Harkis pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun patut diduga tidak serius untuk menangani kasus korupsi pekerjaan proyek peningkatan jalan Panca Karya Meribung, pekerjaan proyek peningkatan jalan rigid beton tersebut dengan anggaran APBD kabupaten Sarolangun sebesar Rp 9,1 miliar, namun yang dikerjakan hanya 2 miliar, jadi sudah jelas benar dugaan korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan tersebut.

“Kita telah dua kali menggelar aksi damai dihalaman Kejagung RI, mendesak pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus ini.” Ujar Harkis.

Lebih lanjut dijelaskan Harkis kala itu pihak kejaksaan beralasan akan menyurati BPK, dan menunggu hasil audit, dan dari LSM RPI pun saat itu juga menyurati BPK untuk mengaudit kembali kegiatan pekerjaan peningkatan jalan Panca Karya Meribung tersebut, namun hingga saat ini semua nya tidak ada kejelasan baik dari pihak kejaksaan maupun pihak BPK sama-sama mendap seolah kasus tersebut telah selesai.

Harkis melanjutkan bahwa pihak nya tidak akan pernah berhenti untuk mendesak pihak kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut.

“Kita tidak akan pernah berhenti untuk mendorong terus pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini.” Pungkasnya.

Terkait hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun belum dapat dimintai keterangannya sampai berita ini ditayangkan media ini menunggu pihak kejaksaan kapan akan menggelar Konferensi Pers bersama wartawan Sarolangun.

Penulis: Tim red