TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – HT, pria berusia 25 tahun ditangkap polisi karena menjadi tersangka pembunuhan seorang ibu T (52) dan anaknya N (17) di Desa Bakung, Muaro Jambi, Sabtu (11/1) malam.
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi saat pemeriksaan saksi.
“Awalnya tersangka ini yang melapor ke polisi tentang adanya pembunuhan, setelah dilakukan pemeriksaan, dia mengaku sebagai pelakunya,” katanya, Minggu (12/1/2020).
Yudha enggan memaparkan secara jelas motif dari pembunuhan ini. Keterangan resmi terkait kasus ini akan dilakukan langsung jajaran Polres Muaro Jambi.
“Pelaku berjumlah satu orang dan nanti yang ekspos Polres Muaro Jambi,”katanya.
Tersangka dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, sama- sama bekerja dan tinggal di mess perusahaan, PT Maras Bangun Persada, HT bertugas sebagai penjaga malam dan T sebagai juru masak.
Ibu dan anak, T dan N ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar mess perusahaan, berdasarkan visum luar terhadap kedua korban, di tubuh korban terdapat luka tusukan di bagian leher dan luka benturan benda tumpul.
Usai menerima laporan adanya korban pembunuhan ibu dan anak ini, Dir Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yuda bersama jajaran turun bersama jajaran Polres Muaro Jambi melakukan kejadian perkara. (ary)