Kejaksaan Negeri Merangin Diduga Main-Main Dalam Menangani Kasus Anggota Polres Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesa (LSM-RPI) mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi guna mengantarkan laporan terkait masalah kasus pengeroyokan yang sedang ditangani pihak kejaksaan negeri Merangin.

Setelah kejadian pengeroyokan korban melaporkan ke Polsek Pamenang, dengan no laporan LP/B-27/VII/2022/SPKT/POLSEK PAMENANG/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 17 Juli 2022 Pasal 170 KUHP dengan korban Aipda Bayu Kusuma.

Tidak menunggu waktu lama dapat informasi bahwa perkara pengeroyokan sudah di naikkan ke Kejaksaan Negeri Merangin dengan no SPDP/11/VII/Res.1.24/2022 26-07-2022.

Diterima SPDP: 28-07-2022 Pasal 170 KUHP Tersangka :

1.ANDRIYAS K Bin KARTA NINGRAT

2.ARIYANTO Bin H. MAKMUN (Almarhum)

Menurut korban tidak ada lagi perkembangan tentang kelanjutan perkara ini, setelah meminta bantuan kepada pihak LSM RPI baru muncul kabar baru bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan berkordinasi dengan penyidik

“Karena tidak ada perkembangan terkait kelanjutan Perkara saya ini, saya meminta bantuan kepada LSM RPI. Tidak berselang lama muncul kabar bawa JPU akan berkoordinasi dengan penyidik,” ucap korban.

Disini terdapat banyak sekali kejanggalan demi kejanggalan menurut pandangan dan pendapat Harkis selaku ketua umum LSM RPI.

Lanjut Harkis mengatakan, “Dalam hal penyerahan berkas perkara oleh penyidik Pasal 110 ayat 4, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara hasil penyelidikan penyidik dan apabila ternyata menurut pendapat penuntut umum, berkas perkara tersebut belum lengkap, maka dalam waktu 14 hari berkas perkara tersebut di kembalikan kepada penyidik dan bahkan di hari ke 14 masih bisa mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk di lengkapi.”

LSM RPI silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Merangin pada Selasa 28 Februari 2023  diterima oleh Kasi Intel Kejari Merangin.

Dalam pertemuan tersebut Kasi Intel berjanji kepada LSM RPI akan mencari kebenaran tentang kasus tersebut dikarena Kasi tidak tau permasalahan tersebut.

“Menurut pengetahuan saya, pada tanggal 01 Maret LSM RPI dapat bocoran bahwa JPU mengirim surat koordinasi kepada penyidik Polsek Pemenang. Aneh saja..,” kata saudara Harkis.

Berita Acara Koordinasi yang di keluarkan JPU tidak sesuai dan sudah menyalahi aturan KUHAP/UNDANG -UNDANG NO. 8 TAHUN 1981.

“Karena tidak ada aturannya berkas perkara yang sudah 90 hari di tangan jaksa dan sudah di nyatakan lengkap baik secara formil dan meteriil itu tidak bisa di kembalikan lagi ke penyidik (karena sudah dianggap lengkap atau P.21) dan itu berkas sudah siap untuk di sidangkan,” Ucap Harkis.

“Karena kami kecewa dengan cara kerja pihak Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Merangin dan kami melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi, dengan harapan kami semoga Bapak kepala Kejaksaan Tinggi Jambi bisa menegur bawahan nya dalam menangani Perkara ini,” tutur Harkis.

LSM RPI melaporkan  permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk penanganan perkara kasus LP/ B-27/ VII/ 2022/ SPKT/ POLSEK PAMENANG/ POLRES MERANGIN/ POLDA JAMBI tanggal 17 Juli 2022 Pasal 170 KUHP dengan Korban Aipda Bayu Kusuma merupakan anggota Polres Sarolangun.

LSM RPI meminta JPU segera membuat surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan.

“Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membuat surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan. Sesuai dengan tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sudah diatur didalam pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981,” Pinta Harkis selaku Ketua LSM RPI.

Dari tempat yang berbeda awak media meminta tanggapan melalui sambungan Telpon Andi Mulyati Pananrangi, SE tokoh aktifis Perempuan yang saat ini menjabat Ketua umum Aliansi Wartawati Indonesia (AWI) organisasi PERS perempuan pertama di Indonesia kerap muncul bersama Ratna Sarumpaet .

Dengan tegas menyatakan PERANG terhadap pelaku pelanggaran HUKUM, tidak gentar siapapun yang terlibat didalam nya

AWI (Aliansi Wartawati Indonesia) sudah dilatih dan terlatih mengejar dan membongkar pelaku – pelaku Kejahatan.

Kasus Bayu adala Alaram untuk Kejaksaan Negeri Merangin agar tidak coba bermain – main terhadap penegakan Hukum di negeri ini. (TN)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini