Berani Menyikap Tabir

Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Pelaku Dapat Dijerat Dengan UU Perbankan

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI – Memanfaatkan jabatan melakukan penggelapan Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi akhirnya dilaporkan ke penyidik Polres Batanghari ujar kasat Reskrim Polres Batanghari AKP.Viet Yardi diruang kerjanya pada Senin (6/3/2023).

Dijelaskannya awalnya pihak Satreskrim Polres Batanghari menerima laporan yang mana dalam laporan tersebut adanya penggelapan yang dilakukan oleh salah seorang karyawan BRI itu sendiri, atas laporan tersebut akhirnya pihak penyidik malakukan pengembangan dengan memanggil beberapa orang saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mendalami dugaan penggelapan tersebut.

Dari hasil pengembangan penyidikan menemukan telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salah seorang oknum karyawan tersebut, dalam melakukan perbuatan melawan hukum diketahui oleh pihak BRI dan yang bersangkutan langsung di berhentikan selaku karyawan BRI papar Kasat Reskrim Viet Yardi.

Kronologis kejadian ungkap kasat karyawan tersebut mengajak para nasabah dengan sistem dijadikan simpan pinjaman serta diiming imingi hadiah langsung agar para nasabah lebih tertarik ikut serta dalam mengikuti program yang dilakukan oleh tersangka.

Dari hasil audit ditemukan uang yang digelapkan tersebut sebesar satu milyar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah jelas Kasat. tersangka berinisial M (33) alamat di kecamatan Muara Bulian melakukan aksinya dari tahun 2017 s/d 2020 yang lalu, usai diketahui perbuatannya tersangka langsung di berhentikan selaku karyawan BRI.

Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di Rutan Polres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap perbuatan pelaku sebanyak sebelas orang nasabah kehilangan uangnya milyaran rupiah, menurut kasat pelaku juga dapat dijerat dengan UU Perbankan ungkapnya. (tim-pjs).