TINTANUSANTARA, SAROLANGUN– Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya terdakwa pembunuh siswi SMP, Belut alias Sawabi Ihsan divonis 14,6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban Melan Gustiani meninggal dunia di kebun karet, Kelurahan Suka Sari Kecamatan Sarolangun pada tahun 2020 lalu.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun Dzakky Hussein mengatakan, selain terdakwa Belut alias Sawabi Iksan dijatuhi hukuman 14,6 tahun, juga dikenakan denda Rp 500 juta.
“Apabila tidak membayar denda akan diganti dengan kurungan dengan dua bulan penjara,”katanya, Selasa (23/02) kemarin.
Ia juga menyebutkan, sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim telah mempertimbangkan unsur yang memberat da meringankan terdakwa. Dalam amar putusan pelaku dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak korban dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagai mana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa terdakwa terbukti melanggar unsur pidana Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Zakky mengatakan, proses persidangan kasus pembunuhan siswi SMP ini, jaksa memanggil 10 saksi. Dalam proses persidangan juga, tidak ditemukan kelainan pada psikologi terdakwa, Belut alias Sawabi Iksan warga Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun yang notebene juga tetangga korban.
“Selama persidangan penutut umum sudah mengajukan 10 saksi. Terdiri dari keluarga korban, keluarga, ada saksi kunci, dan saksi yang menemukan jasad korban pada waktu itulah serta satu orang ahli,”katanya.
Persidangan terdakwa berjalan selama lima kali persidangan. Saat sidang pembacaan tuntutan terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Bahkan dalam pembelaan, terdakwa juga mengakui, kesalahan dan perbuatannya dan telah menjalani hukumannya di Lapas Sarolangun,”katanya.(yan)