Kasus Kepemilikan Senpi Satresnarkoba Limpahkan Penyidikan Kepemilikan Senpi ke Satreskrim Polres Batang Hari

TINTA  NUSANTARA.CO.ID-BATANG HARI /Jambi- Satresnarkoba Polres Batang Hari gelar Press Release terkait hasil pengembangan penangkapan kasus narkoba. Dimana dalam penggerebekan tersebut pada saat penggeledahan badan serta tas milik dari satu diantara pelaku ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan dengan amunisi berjumlah 8 (delapan) butir.

Pelaksanaan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan. S.I.K., M.A.P. dengan didampingi oleh Kasat Narkoba, IPTU Deri Oki Wicaksono, S.H. Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda. S.I.K., M.H. Dan Kasi Humas Polres Batang Hari, IPTU Simbang Tetap.

Untuk kronologis penggerbekan dan penangkapan kedua pelaku tersebut telah dimuat pada halaman pemberitaan sebelumnya di link : https://reskrimbatanghari.co.id/sat-resnarkoba-polres-batanghari-ringkus-dua-pengedar-narkotika-bersenjata-api-rakitan/
Yang dipaparkan kembali oleh Kapolres Batang Hari, AKBP Singgih Hermawan. S.I.K., M.A.P. Pada pelaksanaan Press Release, di ruang dalam gedung Lobby Mako Polres Batang Hari. Selasa (03/09/2024).

Dikatakan oleh Kapolres Batang Hari,” untuk kedua orang pelaku inisial SP umur 43 tahun dan berkembang ke pelaku inisial BH umur 46 tahun telah diamankan di Polres Batang Hari dengan tanpa ada perlawanan. Dan untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Batang Hari. AKBP Singgih Hermawan.

Dan selanjutnya juga dikatakan,”untuk kasus kepemilikan senjata api akan dikembangkagkan oleh Kasat Reskrim Polres Batang Hari. Guna untuk pengembangan selanjutnya kami akan berkoordinasi melalui dengan lintas kepolisian antar Provinsi atau Sumatera Selatan,” terang AKBP Singgih.

Untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan sajam, senpi dan handak kita gunakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang RI.**(Red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini