Kajari Belum Panggil Bupati Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci

TINTANUSANTARA.CO.ID, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memanggil Bupati Kerinci Adirozal terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah Dinas DPRD Kerinci. Ini diakui oleh Kasi Pidsus Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk, SH, MH ketika ditanya sejumlah wartawan dan LSM saat audiensi dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Dalam audiensi tersebut, wartawan dan LSM mempertanyakan tunjangan rumdis dicairkan berdasarkan peraturan Bupati Kerinci nomor 20 tahun 2016 tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Dalam perbup tersebut, dituliskan pasal pasal tentang jumlah uang yang diterima Dewan, anggaran biaya survey hingga waktu berlakunya pencairan, hingga anggaran survey dianggarkan melalui APBD-P.

Menyikapi Perbup tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh mengaku tidak mengetahui adanya perbup tersebut.

“Kita belum tahu (Perbup). Nanti kita pelajari terlebih dahulu, kalau memang perlu keterangan Bupati, nanti kita panggil,” terang Jasa Alex Parlinggoman Hutauruk. SH

Penulis: Wardizal

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini