Berani Menyikap Tabir

LSM-RPI Orasi di Kejagung Minta Ganti Kajari Sarolangun

Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rigid Betton Panca Karya Maribung

demo kejagung
LSM-RPI Orasi di Kantor Kejagung meminta pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Rigid Betton Panca Karya Maribung di Kabupaten Sarolangun.

JAKARTA-Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM-RPI) unjuk rasa di kantor Kejagung, Rabu (31/07/2019).

Dalam orasinya, LSM-RPI menyampaikan  sejumlah laporan / tuntutan penyelesaian kasus dugaan korupsi di Kabupatan Sarolangun.

Atribut Orasi yang berisi gambar hasil pekerjaan proyek pembangunan jalan Rigid Betton Panca Karya Maribung di Kabupaten Sarolangun.

LSM-RPI meminta pengusutan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan Rigid Betton Panca Karya Maribung pada Dinas PU Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2016, yang merugikan negara Rp 6 Milyar, akan tetapi tidak ada tindakan dari Kejaru Sarolangun.

Menurut Harkis Ketua Umum RPI, LSM-RPI sudah tiga kali menyampaikan persoalan tersebut beserta bukti-buktinya ke Kejari Sarolangun, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Sebenarnya laporan / pengaduan tersebut sudah disampaikan 3 kali ke Kejaksaan Negeri Sarolangun namun tidak ditanggapi sampai hari ini, ini jelas Kejari Saralongun tidak cermat dan tidak profesional dalam menerima laporan dan pengaduan. Sedangkan untuk bukti-bukti penyimpangan dari proyek yang dimaksud sangat valid dan menurut hukum bisa di tindaklanjuti (sidik) oleh Kasi Pidsus Kejari Sarolangun,” kata Harkis.

Proyek yang dimaksud, dikelola Dinas Pekerjaan Umum Sarolangun yang diduga sarat KKN, mulai tender sampai finishing proyek, dan pemenang tender adalah PT. Sarana Indo Teknik yang dikerjakan  Shin She alias Tamrin.

“Dari hasil investigasi  LSM-RPI, Pekerjaannya ditaksir hanya menelan anggaran sebesar Rp 2 M,  dan dapat dibuktikan dari pengakuan Saudara M. Dunia (sub kontraktor),” terang Harkis.

Masih menurut Harkis, apabila Kejari Sarolangun tidak mampu, maka berkas pengaduan/ laporan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi dan segera diadakan pemeriksaan terkait pihak-pihak yang merugikan keuangan negara.

harkis
Ketua LSM-RPI Harkis, diwawancarai wartawan di gedung Kejagung.

“Berdasarkan hal Tersebut, sesuai prinsip semula, LSM-RPI meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, dan meminta Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk menindaklanjuti laporan LSM-RPI, dan apabila Kejaksaan Negeri Sarolangun tidak mampu, maka berkas pengaduan/laporan dimaksud dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk segera memproses pihak pihak terkait yang merugikan Keuangan Negara,” ujar Harkis.

Jika aksinya ini tidak di indahkan  atau tidak  mendapat tanggapan  dari Kejagung RI,  maka Ia akan datang lagi menyampaikan aspirasi dan tuntutannya  dengan jumlah massa yg lebih besar lagi di Kejagung RI dalam waktu dekat.

Usai orasi, Ketua Umum RPI Harkis dan Ibu Andi diterima oleh Pusat Penerangan Kejagung RI Rio.

”Rio akan segera menindaklanjuti harapan dan tuntutan dari RPI, dalam jangka waktu sekitar satu minggu ke depan,” tutup Harkis.(cr1)