Ini Penjelasan Kuasa Hukum Eddy Hartono (Asang) Terkait Di Duga Penyerobotan Lahan Sawit Oleh PT Infinitas Merah Putih (IMP)
TINTANUSANTARA.CO.ID,Melawi,Kalbar PT Infinitas Merah Putih (IMP) diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik warga Dusun Sebaju Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.minggu(23/06/2024)
“Hal tersebut di sampaikan Eddy Hartono (Asang) saat di wawancara lansung beberapa Awak Media menyampaikan bahwa kebun tersebut miliknya sejak lama bekerja sama dengan warga yang ada di Dusun Sebaju Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh.dengan bagi hasil dan kita tidak pernah menyerahkan lahan warga kepada PT IMP dan kita tidak mengerti apa dasar klaim PT IMP menyerobot lahan kebun tersebut”,yang saya heran mengapa tiba-tiba berubah alih oleh PT IMP,dan apakah mereka memiliki IUP dan AMDAL…??,itu yang harus di pertanyakan ucap Eddy Hartono minggu,23/06/2024
“Kuasa Hukum Eddy Hartono ( Asang), Yustinus Bianglala,S.H. menyampaikan kepada Awak Media bahwa terkait kebun sawit yang dalam pemberitaan di beberapa media perihal siapa pemilik kebun, saat ini sedang berproses di pengadilan,kata Lala.
Dirinya juga menyampaikan, versi kami bahwa kebun tersebut milik kami dan dalam penguasaan jadi setiap tindakan merebut kebun dengan cara paksa sebagai mana yang dilakukan oleh Jonathan akan kami hadapi.
Dan kami menyarankan jika saudara Jonathan merasa berhak, silahkan berjuang melalui jalur hukum,atau memang dia sengaja memilih cara kererasan karna sudah kalah dalam 2 perkara di pengadilan”,ucap Lala
Kami sangat menyayangkan cara-cara kekerasan yang dilakukan saudara Jonathan antara lain merusak konci portal dan provokasi yang berakibat respon spontan dari karyawan klien kami.Terkait hal tersebut dan peristiwa yang viral kemarin kami akan melaporkan Sdr.Jonathan karna diduga melanggar pasal 406 ayat (1) KUHAP”,tutup Lala.
Thony Blear