TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Kemelut panjang antara Muhammad Ikhsan dan Anggota DPRD Merangin akhir nya kandas di meja hijau Selasa 28 Desember 2022.Hasil putusan gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Hasren Purja Sakti (HPS) anggota DPRD Merangin dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo sebagai tergugat dan Muhammad Ikhsan sebagai penggugat.
Kandasnya Gugatan wanptestasi Muhammad Ikhsan terhadap Hasren Purja Sakti akhir nya kandas di meja hijau kenapa tidak, gugatan perkara tersebut sudah diputuskan oleh pengadilan negeri bangko. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa Hukum Hasren Purja Sakti (HPS) Padri Zelvian SH MH dalam press rilis nya mengatakan bahwa Putusan gugutan tersebut diputuskan hari selasa sekira pukul 14:00 WIB dan keputusan tersebut telah dibacakan langsung oleh hakim tunggal Bapak Amir El Hafidh SH. di Pengadilan Negeri Bangko.
“Alhamdulillah gugatan wanprestasi terhadapa kalian saya pak Hasren Purja Sakti telah dibacakan oleh hakim pengadilan Negeri Bangko selasa 28 Desember 2022. sekira pukul 14:00 WIB,” kata Padri Zelvian SH MH kuasa Hukum Hasren.
Lebih lanjut dikatakan kuasa Hukum Hasren Purja Sakti, Padri Zelvian SH MH dalam keputusan tersebut yang dibacakan oleh hakim putusan dari sidang tersebut hakim menyatakan, mengadili dalam eksepsi.
Satu menolak eksepsi penggugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara 1. menolak gugutan penggugat untuk seluruhnya, 2. menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara untuk seluruhnya”.Jelas Padri Zelvian SH MH
Padri Zelvian SH MH kuasa hukum Hasren Puja Sakti (HPS) mengatakan dirinya puas karena selama mengikuti proses sidang dn hasil keputusan hakim sesuai dengan kenyataan dan mematahkan tudingan terhadapa kalien nya Hasren Purja Sakri yang dituding selama ini oleh pihak pengugat dengan sebutan wanprestasi bahkan mencuat di pemberitaan.
“Saya sangat bersyukur proses sidang hari ini berjalan dengan lancar, serta isi putusannyapun sesuai dengan harapan dari klien saya, dan klien saya sangat puas dengan hasil dari putusan tersebut, sebagai kuasa hukum tentulah saya ikut senang melihat kegembiraan klien saya karna itu menyangkut nama baik beliau sebagai Wakil Rakyat salah satu anggota legislatif dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo.” Ucapan Sumringah.
Selain itu menurut nya dengan hasil keputusan yang di bacakan hakim pengadilan Negeri Bangko menepis tudingan miring terhadap klien nya.
“Menjadi sebuah kehormatan bagi saya bisa membantu dan mendampingi beliau dalam proses hukum yang telah beliau hadapi”
“Klien saya juga sangat kooferatif terhadap proses sidang selama ini, beliau selalu menyempatkan diri untuk hadir mengikuti proses sidang disela kesibukannya sebagai wakil rakyat, dan beliau sangat menyayangkan hal seperti ini harus ditempuh melalui meja hijau.” tuntas nya. (Uji)