TINTANUSANTARA.CO.ID, LAMPUNG UTARA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD kabupaten Lampung Utara (Lampura), Romli, terhadap wartawan Harian Sumatera.com, Efriyantoni, membuat publik tercengang. Kamis (16/9/2022).
Menurut Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Demokrasi (PJID) cabang Lampung Utara, Ta. Rasul, sebagai Ketua DPRD Lampura seharusnya Romli tidak melakukan hal demikian.
Ketua DPRD, kata Ta.Rasul, seharusnya memberikan contoh yang baik dan dapat mengayomi semua masyarakat nya.
“Miris, masalah apa yang gak bisa diselesaikan. Semua masalah pasti ada jalan keluarnya. Saya pribadi sangat menyayangkan hal itu dapat terjadi demikian,”ungkap Ta.Rasul, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) cabang Lampura.
“Terbilang apapun masalahnya, aksi pemukulan itu tidak dibenarkan secara hukum negara dan agama maupun hukum adat,” tambahnya.
Kendati demikian, sambung Ta.Rasul, nasi telah jadi bubur, maka sebaiknya permasalahan ini dicarikan jalan yang terbaik untuk kedua belah pihak.
“Sebagai umat baginda Rasullullah, nabi besar kita Muhammad SAW tak dibenarkan bila kita sampai memutuskan tali silaturahmi kepada sesama. Maka kita berharap masalah ini cepat selesai dan keduanya dapat segera berdamai,” harapnya.
“Terkait proses hukum, kita percaya pihak Polres Lampura profesional dalam menangani kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya wartawan dari Harian Sumatera.com yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Lampung Utara, Efriyantoni, membuat laporan kepolisian atas dugaan penganiyaan yang dialaminya yang terjadi di gedung DPRD Lampung Utara, Selasa (15/9/2021), sekira pukul. 13:20 WIB.
Hal tersebut terungkap dalam surat tanda penerimaan Laporan bernomor STPL/B-1/976/IX/2021/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, Rabu 15 September 2021 yang diterima langsung atas nama Kepolisian Resort Lampung Utara Kanit 1 SPKT Aipda Hendra Dinata Mahdi.
Dalam STPL tersebut Efriyantoni warga Jalan Pahlawan No 12 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara tersebut menerangkan awal peristiwa penganiayaan yang dialaminya.
Berdasarkan surat laporan itu, Efriyantoni mengaku peristiwa penganiayaan berawal korban Efriyantoni dipanggil oleh Ketua DPRD Lampura, Romli, sebanyak tiga kali di depan ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD kabupaten setempat.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan diajak masuk dalam ruang Fraksi PAN tersebut.
“Saat didalam ruangan Fraksi PAN itu korban ditanya mengapa menyerang pribadinya. Tulisan kamu itu sudah di screenshot. Korban menjawab tidak merasa seperti itu. Kalau benar silahkan laporkan saya,” kata Efriyantoni.
Sejurus kemudian terjadi cekcok mulut, pelaku Romli langsung melakukan penyerangan terhadap korban dengan memukul bagian kepala dan wajah korban.
“Setelah itu ada yang melerai dan pelaku pergi keluar ruangan. Sedangkan korban langsung ikut keluar menuju ruang press room wartawan,” ungkap korban.
Setelah itu, korban kembali didatangi pelaku. Korban dirangkul dan dia menyebutkan dimana kita ketemuan. Karena merasa terancam korban spontan menjawab dimana aja.
“Setelah itu saya kembali dipukul pelaku sebanyak satu kali dibagian mata sebelah kiri. Kemudian pelaku pergi kearah mobil dinas yang terparkir di sekitar gedung DPRD,” terangnya.
Saat kejadian kata Efriyantoni, banyak yang menyaksikan diantaranya ajudan Ketua DPRD, Sopir, beberapa Anggota Dewan, Wartawan, dan beberapa Staf Honorer di DPRD Lampung Utara.
Menurut keterangan Efriyantoni, setelah itu, dirinya langsung pergi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk melakukan visum dan langsung menuju polres Lampung Utara untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut.
Berdasarkan surat tanda penerimaan Laporan (STPL) tersebut, laporan korban Efriyantoni diterima Polres Lampung Utara Kanit 1 SPKT Polres Lampung Utara Polda Lampung Aipda Hendra Dinata Mahdi.
Sementara hasil visum korban mengalami luka lecet di kening, lebam di mata bagian kiri, dan lecet jari kelingking tangan kiri. (Duta)