
TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batanghari/Jambi — Di tengah larangan tegas Gubernur Jambi soal jalur batubara, satu unit truk tronton bermuatan hampir 35 ton batubara justru melenggang bebas menembus jalan umum Batanghari.
Yang lebih mengusik: aparat seolah tutup mata liciknya permainan kotor oknum tronton batu bara ini.

Peristiwa terjadi Minggu (2/11/2025) di Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.
Truk Mitsubishi 220 PS BH 8303 KQ milik pengusaha tambang asal Sarolangun, Jhon, mengangkut batubara dari PT Andhika Yoga Pratama menuju Cilegon, Banten — tanpa izin jalur resmi.
Sempat dihadang warga, truk akhirnya lolos setelah janji tak mengulangi. Tapi kenyataan berbicara lain: kendaraan kembali terlihat parkir santai di Olak Jong, lokasi yang dikenal warga sebagai “markas transit” truk tambang nakal.
> “Kalau satu dibiarkan, nanti seratus ikut. Jalan rusak, kami yang sengsara. Polisi kemana?” geram warga setempat.
Padahal, Pergub JambiNomor 15 Tahun 2023 dan UU Lalu Lintas No. 22/2009 jelas melarang truk tambang melintas di jalan umum.
Dengan bobot lebih dari 30 ton, pelanggaran ini bukan lagi kesalahan teknis — tapi tantangan terang-terangan terhadap hukum.
Sumber internal Polres Batanghari menyebut, pelanggaran semacam ini termasuk kategori berat dan seharusnya langsung disita.
Namun hingga berita ini diterbitkan, truk masih aman terparkir.
Dugaan kuat, jalur ilegal dipilih untuk memangkas biaya dan waktu tempuh. Tapi ongkos murah itu dibayar mahal oleh warga — jalan rusak, debu tebal, dan hukum yang kian kehilangan wibawa.
Kini publik menanti langkah nyata.
Apakah aparat berani menindak, atau justru ikut diam di balik asap batubara?
(Tim Investigasi Tinta Nusantara)

