
TINTA NUSANTARA.CO.I.D-Batang Hari, Jambi – Kontroversi terkait keberadaan stockpile batu bara milik PT Rifal Bara Energi (PT RBE) di Desa Pulau, Kecamatan Muara Tembesi, semakin memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari pada Selasa (06/01/2026) menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya tidak menerima dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari perusahaan tersebut.
“Berdasarkan catatan kami, tidak ada dokumen AMDAL yang masuk dari PT RBE,” ungkap Soni, Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Batang Hari. Ia juga menambahkan, “Tanpa dokumen AMDAL, PT RBE tidak dapat menunjukkan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala.”
Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT RBE di lokasi tersebut berpotensi besar melanggar aturan lingkungan yang berlaku. Mengingat tidak adanya dokumen AMDAL, kegiatan stockpile batu bara tersebut dianggap ilegal dan berisiko tinggi terhadap pencemaran lingkungan, terutama terkait kualitas udara, air, dan tanah di sekitarnya.
Dampak Hukum Mengintai PT RBE
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perusahaan yang melakukan usaha pertambangan tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar. Selain itu, perusahaan yang mengangkut, mengolah, atau memanfaatkan batu bara tanpa izin yang sah juga terancam hukuman serupa.
Pasal lain dalam undang-undang ini juga memberikan ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang merintangi atau mengganggu usaha pertambangan yang sah, dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. Sementara bagi pejabat yang menerbitkan IUP tanpa memenuhi ketentuan, dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Potensi Pencemaran Lingkungan Serius
Keberadaan stockpile batu bara yang tidak disertai dengan pengelolaan lingkungan yang jelas dapat menambah risiko pencemaran di wilayah sekitar. Pembiaran terhadap hal ini bisa berakibat buruk bagi kesehatan masyarakat, ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam di Batang Hari. Mengingat pentingnya keseriusan dalam pelaksanaan AMDAL, masyarakat dan aktivis lingkungan berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas.
Belum Ada Tanggapan Dari PT RBE
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RBE belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu ini. Proses hukum dan investigasi lebih lanjut tampaknya masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah setempat.
(Red)

