Ditahan Satu Malam di Polres Sarolangun Hermanto dan Saifulloh Dibebaskan

TINTANUSANTARA.CO.ID

SAROLANGUN – Setelah ditahan satu malam Hermanto dan Saifulloh dua orang kakak beradik yang di amankan pihak polres Sarolangun pada Jum’at malam karena kedapatan menimbun BBM dari Dua SPBU  yaitu dari SPBU Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari dan SPBU Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Pihak kepolisian polres Sarolangun menemukan bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut di simpan di kediaman kedua tersangka.

Hal ini menjadi  perbincangan warga setempat pasal nya Hermanto dan Saifulloh telah terlihat ada di desa, diduga telah di bebaskan atau tidak di tahan.

Padahal dari data yang di dapat media ini barang bukti yang telah diamankan pihak kepolisian cukup banyak antara lain  60 buah jerigen berukuran 35 liter  berisi BBM Subsidi, Bio Solar dengan total 2.000 liter 2 ton. Delapan buah tedmond berukuran 1.000 liter yang diduga Berisi BBM subsidi Bio Solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.

“Dan kedua tersangka atas Perbuatan nya di duga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dengan ancaman pidama penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” di kutip dari statement Kapolres Sarolangun dari Beberapa media.

Terkait telah di bebaskan nya (tahanan luar) kedua kakak Beradik Hermanto dan Saifulloh yang kedapatan menimbun BBM tersebut Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono saat di konfirmasi Sabtu (2/4/2022) melalui via WhatsApp mengatakan pihak nya tidak melakukan penahanan namun proses hukum tetap berlanjut.

“Tidak dilakukan penahanan, proses tetap berlanjut.” Ujar Kapolres

Julius Rangga Saputra SE, ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Cinta Negeri (LSM FORCIN) saat dimintai tanggapannya mengatakan Sangat menyayangkan tidak ada penahanan pada kedua tersangka tersebut.

“ini ada apa ???, padahal undang undang jelas tuntutan nya di atas 6 tahun dan denda 60 miliyar, kalau kita kaji dari kasus nya bisa saja kemungkinan besar kalau tidak ada penahanan para tersangka  pelaku akan mengulangi perbuatan yang sama sedang kan penanganan kasus ini kata Kapolres terus berjalan oleh pihak kepolisian, dan bisa juga terjadi menghilangkan barang bukti lainnya yang belum di dapat oleh pihak kepolisian, ini menurut saya aneh sekali, ini perlu di telusuri saya sebagai kontrol sosial, ini saya wajib lapor kan ini ke propam mabes polri besok Senin, kebetulan saya sekarang ada di Jakarta, jangan jangan ada beking kuat di belakang tersangka yang di tangkap tersebut, maka untuk menjawab ini semua kita lapor di pusat langsung”.

“Jangan sampai penegakan hukum di Sarolangun tumpul ke atas tajam kebawah.” Pungkas Julius SE.

Penulis: red

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini