Berani Menyikap Tabir

Dihari Bhakti Adhiyaksa ke 61 Kejari Sarolangun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Sarolangun

Bhakti Adhiyaksa ke 61 Kejari Sarolangun Umumkan Tersangka Kasus Korupsi di Sarolangun

TINTANUSATARA.CO.ID, SAROLANGUN – Di hari Bhakti Adhiyaksa ke 61 Kejaksaan Negeri Sarolangon mengumumkan tersangka dari dua kasus korupsi yang saat ini lagi di tangani pihak kejaksaan negeri Sarolangon.

Dari ke dua kasus tersebut adalah kasus korupsi di dinas Damkar dan kasus korupsi pengelolaan Dana Desa Lidung kec Sarolangun.

Abdul Haris SH kasi pidsus kejaksaan negeri Sarolangon dihadapan puluhan wartawan yang tergabung di Ikatan Wartawan Sarolangon (IWS) Mengucapkan terimakasih kepada para anggota IWS yang telah dapat hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan negeri Sarolangon di Hari Bhakti Adhiyaksa yang ke 61 yang dilaksanakan serentak di seluruh Kejaksaan Republik Indonesia.

“Hari ini yang akan kami sampaikan ada dua kegiatan tapi tiga materi pokok, yang pertama adalah terkait pelimpahan berkas perkara atas nama Sepria bin Ibrahim yang sebelumnya sudah dilakukan pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan penuntut umum, terkait pengelolaan anggaran pada dinas damkar itu pada hari ini 22 Juli dilakukan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Jambi, akibat pernuatan nya selaku bendahara, dalam hal inj Surat dakwaaan sudah kita susun dimana si terdakwa, akibat perbuatan terdakwa selaku bendahara yang telah membayarkan tidak sesuai dengan Dipa, merekayasa pertanggung jawaban seolah olah sesuai dengan ketentuan terkait beberapa item kegiatan khusu nya didinas Damkar tahun anggaran 2017, sudah lama sempat tertunda penghitungan nya, dalam hal ini sudah dilakukan penghitungan kembali oleh inspektorat kabupaten Sarolangun yaitu sebesar Rp 4.090.925.000 bahwa terdakwa didalam dakwaan itu dakwaan primer nya melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagai mana telah di ubah menjadi UU no 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP-Pidanan, kemudian untuk dakwaan subsider melanggar pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider nya pasal 8 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana.”

Jadi untuk Sepriansyah itu hari ini dilakukan pelimpahan penetapan hakim bagaimana status dari terdakwa baik penahanan atau sidang nya kapan penetapan dari hakim Tipikor Jambi.

“Kemudian yang ke dua terkait penyidikan jadi surat perintah penyidikan pengembangan dari dinas pemadam kebakaran kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2017 yang di lakukan oleh Tersangka Sepriansyah ini itu kita terbitkan kembali surat perintah penyidikan baru terkait ada nya dugaan keterlibatan oknum, kami akan lakukan penyidikan pendalaman dari hasil penyidikan sebelum nya yang terdakwa sudah dilimpahkan itu ada oknum juga terlibat dalam hal ini.” Ujarnya

Terkait surat penetapan tersangka dalam hal ini dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Lidung kec Sarolangun pada pekerjaan pembangunan jalan Rijit beton di desa Lidung tahun anggaran 2019 sepanjang 800 meter x L 3 m x T 0,15 meter, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP Jambi yaitu sebesar Rp 183.914.116.45 sen.

“Dalam hal ini pada hari ini juga sudah di keluarkan oleh kepala kejaksaan negeri sarolangun surat penetapan tersangka atas nama inisialnya H, jadi bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Lidung kecamatan Sarolangun terkait pekerjaan pembangunan jalan Rijit beton Didesa lidung tahun anggaran 2019.” Pungkasnya. (An)