Diduga Mafia Tanah Marak Beraksi di Jambi

Aliansi Peduli Rakyat Berorasi menuntut kepedulian DPRD Provinsi Jambi atas dugaan kasus mafia tanah.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Puluhan masyarakat tergabung dalam Aliansi Peduli Rakyat menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Provinsi Jambi, Rabu (12/2/2020).

Koordinator Aliansi Peduli Rakyat, Kemas Muchsin mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta DPRD terlibat aktif mengawasi kinerja aparat hukum berwenang agar bekerja secara profesional dan tidak ditunggangi aksi makelar kasus yang bekerjasama dengan mafia tanah.

“Kami tidak minta DPRD mengintervensi kinerja polisi, jaksa dan hakim. Kami cuma minta agar ikut mengawasi, khususnya terkait proses hukum yang objek masalahnya tanah,”katanya.

Muchsin mengungkapkan, bahwa kasus dengan objek tanah merupakan lahan bisnis yang prospektif, sangat menggiurkan sehingga berpotensi ditunggangi oknum perseorangan, mafia tanah serta makelar kasus.

“Saat ini diduga mafia tanah sedang bermain, pelakunya diduga oknum pengusaha keturunan terkenal di Provinsi Jambi dan korbannya adalah masyarakat Kota Jambi,”ujarnya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto membenarkan maraknya aksi mafia tanah, termasuk di Jambi. “Memang banyak kita temui aksi memperoleh hak tanah dengan cara Inkonstitusional, korbannya tidak hanya masyarakat biasa saja,” katanya.

Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi ini berjanji akan mengingatkan aparat hukum berwenang untuk bekerja secara profesional dan tidak ditunggangi makelar kasus kalangan mafia tanah.

“Saya akan ingatkan mereka agar tidak melakukan tindakan Inkonstitusional,” katanya.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto saat bersama Aliansi Peduli Rakyat.

Sebelumnya, massa Aliansi Peduli Rakyat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jambi. Disini sedang dilaksanakan proses sidang perdata dengan penggugat Hendy alias Aciang dengan tergugat sejumlah ahli waris pemilik tanah dan BPN.

Massa mempertanyakan kebijakan PN Jambi yang menerima gugatan penggugat yang hanya berdasarkan surat kepemilikan tahun nipon, sementara memiliki IB dan sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

Dalam proses persidangan perdata, diduga terjadi perubahan surat tahun nipon dari 2502 ke 2602.

Humas PN Jambi Yandri Roni yang menemui pendemo, memastikan tidak ada rekayasa terkait diterima gugatan sengketa tanah yang sedang dalam proses persidangan ini.

Yandri Roni, pria yang mengaku Humas PN Jambi saat menemui pendemo.

Diobjek tanah yang di ajukan penggugat, salah tergugat pada 2003 pernah melaporkan seorang warga keturunan Tionghoa atas kasus penyerobotan ke Polresta Jambi.

Berkas laporan penyerobotan ini hanya bolak-balik ke Poltabes Jambi dan Kejari Jambi, dan hingga pada 2010 tidak ada kejelasan. Hingga saat ini.

Pada April 2018, salah seorang tergugat melaporkan Hendy alias Aciang, atas kasus penyerobotan ke Polda Jambi. Atas laporan tersebut, pada 26 November 2018, polisi menyatakan bahwa terkait laporan tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya ditingkatkan ke tingkat penyidikan.

Berharap kasus dengan terlapor Hendy alias Aciang dilimpahkan penyidik Polda Jambi, tak kunjung terjadi. Hendy alias Aciang secara mengejutkan mengajukan gugatan perdata ke PN Jambi, salah satu tergugat adalah orang yang melaporkan Aciang ke Polda Jambi atas kasus penyerobotan tanah.

 

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini