Berani Menyikap Tabir

Diduga Ada Ilegal Drilling di Lahan Konsesi PT AAS Mandiangin

Postingan FB seseorang yang diduga terlibat ilegal driling di kecamatan Mandiangin, Sarolangun.

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Dugaan adanya kegiatan Ilegal Drilling yang berada di lahan konsesi PT AAS, yang berada di kecamatan Mandiangin jadi sorotan masyarakat pihak di Kabupaten Sarolangun.

Pasalnya meski telah beroperasi selama satu tahun, kegiatan melanggar hukum karena merugikan negara ini belum tersentuh aparat penegak hukum.

Meskipun sudah puluhan media baik itu media online ataupun TV menyorot aktivitas kegiatan ilegal yang sudah merugikan negara hingga miliaran Rupiah ini.

Setelah diberitakan bukan nya takut atau bersembunyi dan menghentikan aktivitas nya malahan seolah oleh menantang petugas hal ini terbukti salah satu akun Facebook atas nama Daud Armando Daud kemarin memposting sebuah surat dari bpmigas dan gambar sumur tua, dalam postingan itu Daud Armando menulis kata kata sebagai berikut.

“YANG PENTING KAMI TIDAK MERUGIKAN ORANG LAIN, APA LAGI MAKAN TETES KERINGAT ORANG LAIN, JANGAN KAMU TAU KOAR KOAR KITA SAMA SAMA TAU DUDUK DI BANGKU KLS BERAPALAH CUMA KAMU, MUNGKIN ADA JUGA YG TUDAK BISA BACA SAMA SEKALI, TU BACA TU KALAU KAMU BISA BACA.”

Daud Armando Daud selain memposting sebuah surat dari kepala BPMiGAS SK no 0025/BP00000/2009/Al Tentang Pedoman tata Tata kerja Pengusahaan Pertambangan minyak Bumi pada Sumur tua, serta gambar sebuah besi pipa besar yang diduga adalah sumur minyak.

Menurut sumber yang bisa dipercaya, Daud Armando Daud, adalah seorang yang bekerja di perusahaan PT AAS sebagai keamanan. Daud Armando Daud sendiri tinggal nya di Dusun bangun makmur desa mandiangin kecamatan Mandiangin, tempat tinggal Daud Armando Daud pas di depan kantor Camat Mandiangin.

Sumber ini juga mengatakan jika Daud Armando Daud bekerjasama dengan bos minyak dari Palembang yang bernama FD, alias Fuad Raja minyak.

Selain itu Daud amndo daur juga sebagai penerima fee dari semua sumur minyak ilegal yang ada di km 51 dan sungai makelah.

Diharapkan aparat penegak dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktek ilegal drilling yang diduga marak beroperasi di Desa Jati Baru, tepatnya di KM 51 dan Sungai Makela yang masuk dalam lahan konsesi PT Agrojusa Alam Sejahtera (PT AAS). (Tim)