Unit Reskrim Polsek Pauh Tangkap Pelaku Penganiayaan Nenek Berusia 80 Tahun

Cucu Biadap Aniaya Neneknya Berusia 80 Tahun di Pauh Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Seorang Remaja di Rt. 04 Pauh Ulu, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun tega menganiaya neneknya sendiri menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi, Senin (31/05/2021).

Nenek Asma berusia 80 tahun di Rt. 04 Pauh Ulu, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun dianiaya cucunya Togar Wilson Hutagalung alias Yoga berusia 19 tahun. Akibat penganiayaan tersebut nenek berusia 80 tahun menderita luka memar dan luka robek dibagian tangan kanan korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana mengatakan kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2020 sekira pukul 12.00 Wib dirumah korban bertempat di Rt. 04 Pauh Ulu Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

“Kronologi kejadian Pada saat korban sedang menyapu teras rumah, cucu korban atas nama Yoga keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban lalu menanyakan dimana tukul besi, kemudian korban menjawab tidak tahu, tiba-tiba tanpa sebab pelaku yag juga cucu korban marah kepada korban dan mengatakan korban maling tukul besi tersebut, kemudian cucu korban memukul korban selaku neneknya dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi. kemudian pelaku langsung melarikan diri meninggalkan rumah korban,” Terangnya.

“Atas peristiwa tersebut korban tidak menerima atas perlakuan cucunya dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh. setelah mendapatkan laporan polisi Nomor : LP/B-28/IX/2020/JMB/RES SRL/SEK PAUH tanggal 26 September 2020, Pada hari Jum’at tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 18:30 Wib. Unit Reskrim Sek Pauh mendapatkan informasi dari sumber informasi bahwa pelaku yang sudah melarikan diri beberapa bulan sering bermain kerumah sumber informasi,” jelasnya.

“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pauh langsung menuju kerumah sumber informasi yang berada di Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Setelah mengetahui keberadaan pelaku Unit Reskrim Polsek Pauh langsung mengamankan dan membawa terlapor/pelaku ke Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut,” tamabahnya.

“Untuk barang bukti tersebut berupa 1 buah sapu dengan gagang patah terbuat dari besi berwarna silver dan satu lembar surat Visum Et Revertum Puskesmas Kec. Pauh Nomor: 180/425/XI/2020 yang berisikan pemeriksaan terhadap pelapor dengan hasil, luka robek pada tangan sebelah kanan P±1,5 cm, L±0,5 cm, dan D±0,5 cm serta Memar pada tangan sebelah kanan P±5cm, L±0,5cm.” Ujarnya. (Wie)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini