TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra menyebutkan bahwa perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sarolangun tidak boleh Curang, hal ini dikatakan Bupati saat menggelar pertemuan di Rumah Dinas dengan para petani plasma Kecamatan Mandiangin.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri di Jakarta membahas semua tuntutan para petani plasma asal Kecamatan Mandiangin dengan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri.
Sepulang Bupati Sarolangun dari Jakarta para utusan petani plasma asal kecamatan Mandiangin Rabu sore (15/9/2021) langsung menemui Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, untuk menanyakan hasil pertemuan dari Jakarta tersebut.
Bupati Sarolangun menyampaikan bahwa apa yang di usulkan dan menjadi tuntutan para petani pola telah di sampaikan ke pihak perusahaan, dan dari pihak perusahaan pun ada permohonan untuk kepengurusan koperasi harus meminta agar di bentuk kepengurusan yang baru.
“Pak kades tidak boleh merangkap menjadi ketua koperasi, biar urusan ini menjadi lancar, dari segi kepengurusan, keanggotaan itu.” Ungkapnya.
“Banyak juga keluhan dari perusahaan yang bicara ini bukan yang buat perjanjian para ahli waris, sedangkan dulu pada perundingan dengan orang tua nya, tapi kini dengan anak-anak nya, boleh itu tapi buatlah kuasa, siapa kuasa nya biar jelas, kami baru dapat bicara sepihak dari perusahaan.” Kata nya.
Lebih lanjut di katakan Cek Endra bahwa produksi perusahaan saat ini belum normal, baru setengah ton per hektar perbulan.
“Jadi memang baru buah pasir, dari total 76 hektar, belum produksi lah, sudah itu beban biaya memang saya lihat tinggi, seperti biaya management, biaya operasional masih di potong 40%, satu berbanding terbalik baik petani maupun perusahaan produksi kan pasti meningkat, ini baru setengah ton, target nya itu kalau perusahaan paling tidak dua ton per hektar per bulan, jadi harapan akan naik penghasilan itu ada, tapi kalau kini minta naiklah itu tentu belum, saat ini lagi kencang kencang nya nian biaya, kita pahami lah itu, memang itu siklus kebun.” Paparnya.
Terkait tuntutan masalah tahun tanam Cek Endra mengatakan itu adalah kelalaian perusahaan yang lambat dalam melakukan penanaman janji tahun tanam itu sesuai dengan tahun serah namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Itu adalah kelalaian perusahaan, karena masyarakat telah di janjikan, jadi saya ada di tengah karena yang pertama perusahaan tidak boleh curang, yang masuk perusahaan investasi itu saya, pertama iya masuk inves di sebrang itu kamilah yang mengajak, mengundang memberi izin kamilah, dan kami tidak mau di curangi.”
Cek Endra juga menyebutkan jika dia tidak memiliki saham pada perusahaan PT SAM tersebut, namun dalam hal persoalan konflik petani plasma asal kecamatan Mandiangin dengan pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra akan membantu untuk penyelesaian konflik tersebut.
“Saya ingin yang pertama pihak perusahaan tidak boleh curang, tapi dari kita masyarakat juga jangan mengada ada perjanjian baru, jangan nambah nambah, persoalan tahun tanam tadi perusahaan siap.” Ujarnya.
Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra meminta pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri mau berkorban sedikit demi masyarakat. (An)