Cepat Tanggap Aspirasi Masyarakat, Kapolda Jambi lakukan Zoom meeting bersama ketua DPRD, Kapolres dan Instansi Terkait

TINTANUSANTARA.CO.ID

JAMBI – Cepat Tanggap Aspirasi Masyarakat, Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Senin (6/6/2022) melakukan Zoom meeting koordinasi lintas sektoral Dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Instansi terkait Serta Tiga Kapolres pemegang wilayah hukum yaitu Kapolres Sarolangun, Kapolres Batang Hari dan Kapolres Tebo.

Zoom meeting di gelar Pasca Aksi Demo Ratusan warga Sridadi, Kabupaten Batanghari yang menghadang kendaraan truk batubara yang lewat diluar jam operasional.

Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan Polda Jambi mengajak Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan kembali kepada para pengusaha Batubara untuk patuh pada SE Dirjen ESDM No 4 dan No 6 tahun 2002, dan SE Gubernur Jambi.

“Menyikapi kejadian yang sempat viral di medsos tersebut, yang mana ini terjadi karena para sopir truk batubara yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat, sehingga beroperasi di luar jam operasional,” jelas Mulia Prianto.

 

Dikatakan Mulia, Pihaknya  telah menyampaikan kewajiban kepada pemegang IUP untuk memiliki Armada sendiri, atau bermitra dengan perusahaan yang memilik Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)yang memiliki armada sesuai ketentuan dalam UULLAJ.

”Seluruh kendaraan harus terdaftar sebagai bagian / terafiliasi dengan perusahaan pemegang IUP dan ini kita sudah lakukan sosialisasi, ” tegasnya.

Ditambahkan Alumni Akpol 1997 ini, Bagi kendaraan yang ter-registrasi TNKB-nya di luar Provinsi Jambi (non-BH), diberi waktu paling lambat 3 (tiga bulan) untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Jambi (plat nomor BH), sesuai ketentuan dalam UULAJ.

”Pemegang IUP wajib menyediakan BBM non-subsidi yang akan dikonsumsi oleh armadanya,” ujarnya.

Adapun Pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi angkutan batubara seperti mengemudikan kendaraan diatas batas maksimal kecepatan.

Mengangkut beban melebihi ketentuan, mengemudikan kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain.

Keluar dari mulut tambang sebelum pukul 18.00, serta melanggar route jalur batubara yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Gubernur Jambi.

Penulis: Andra/hms

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini