Oknum Kades di Boalemo – Gorontalo Diduga Gadaikan Sertifikat Milik Warga, Isu Mencuat Saat Reses Anggota DPRD

 

Boalemo, 4 Maret 2025 – Warga Desa Bongo IV Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo baru-baru ini dihebohkan dengan isu Oknum Kepala Desa yang diduga menggadaikan Sertifikat tanah milik warganya.

 

Isu tersebut mencuat saat dialog interaktif pada giat Reses Anggota DPRD Kabupaten Boalemo Arman Naway, S.H pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu.

 

Arman Naway menerima berbagai aspirasi dari warga setempat. Salah satu aspirasi yang paling menonjol adalah keluhan warga terhadap oknum Kepala Desa yang diduga telah menggadaikan Sertifikat tanah milik warga.

 

Hal itu disampaikan oleh warga yang enggan disebutkan namanya kepada Anggota DPRD Kabupaten Boalemo pada giat Reses tersebut.

 

Diketahui bahwa pada tahun 2021 warga Desa Bongo IV beramai-ramai mendatangi kantor desa setempat untuk keperluan pengurusan sertifikat tanah. Namun setelah beberapa lama, ada sertifikat yang berhasil diurus dan telah diserahkan kepada warga, namun ada juga masyarakat yang belum menerima sertifikat yang seharusnya menjadi hak nya.

 

Setelah diurus, alih-alih sertifikat tersebut diberikan kepada warga, sang kades justru diduga menjadikannya sebagai jaminan hutang pribadi.

 

Saat ditelusuri oleh media, awak media berhasil menemui warga yang menerima gadai sertifikat dari sang Kades tersebut.

Kepada media, dirinya membenarkan bahwa Kepala Desa Bongo IV, I Komang Weta telah meminjam uang sejumlah 3.5jt rupiah darinya dengan jaminan 3 buah sertifikat tanah milik warga.

 

“Pada Tahun 2024 waktu itu hari Minggu, keponakan pak kades datang kerumah saya katanya saya diundang oleh Kades untuk diserahkan bantuan peralatan bengkel, namun sesampainya saya dirumahnya, pak Kades justru mau meminjam uang sejumlah 3.5 juta dari saya dengan jaminan 3 buah sertifikat. Namun uang tersebut belum saya serahkan saat itu karena sertifikat belum diberikan kepada saya” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya ke publik

 

Dirinya juga menambahkan bahwa uang tersebut baru bisa diserahkannya pada keesokan harinya setelah sertifikat berada ditangannya melalui Aparat Desa berinisial FK alias Ude.

 

“Keesokan harinya pak Kades mengutus Aparat Desa yang bernama Ude untuk mengantarkan 3 buah sertifikat kepada saya sekaligus menjemput uang 3.5 juta tersebut. Sertifikat itu masing-masing atas nama Saiful Matona, Ranto Harun dan Husin Igirisa” tambahnya

 

Dirinya berharap agar supaya sang kepala desa bisa segera melunasi hutang-hutangnya dan mengambil sertifikat milik warga serta mengembalikannya kepada masing-masing pemilik.

 

“Saya berharap pak kades segera melunasi hutang dan mengambil sertifikat milik warga yang ada sama saya ini” harapnya

 

Sementara itu, saat ditemui dikantornya pada Senin 3 Maret 2025, Kepala Desa Bongo IV, I Komang Weta awalnya membantah isu tersebut. Dirinya bersikeras bahwa sertifikat warga tersebut ada ditangannya dan tidak digadaikan kemana-mana.

 

“Sertifikat itu harusnya ditebus, sampai Sekarang tidak diambil-ambil. Dan sertifikat itu ada sama saya, emangnya saya gadaikan sama siapa? kalau mereka mau menebus, hari ini juga saya serahkan sertifikat” tantang sang kades

 

Namun setelah mengetahui bahwa warga yang menerima gadai sudah memberikan keterangan ke media, sang kades langsung mengakui dan beralasan bahwa sertifikat tersebut bukan digadai. Dirinya hanya meminjam uang dari penerima gadai lalu sertifikat tersebut hanya dititipkan ke warga tersebut (penerima gadai).

 

“Iya saya titip (sertifikat) disana (penerima gadai), Karena masyarakat tidak menebus jadi saya bilang sama dia (penerima gadai), bawa dulu ini sertifikat. Karena (dia) ada uang makanya saya titip sama dia” pungkasnya

 

Sang kades mengaku dirinya menitipkan sertifikat tanah milik warga kepada penerima gadai semata-mata hanya karena masyarakat pemilik sertifikat belum memberikan uang tebusan.

 

Bahkan sang kades mengaku, uang tebusan tersebut diperuntukkan biaya operasional pemerintah desa saat pengukuran lahan, uang rokok dan lain-lain bahkan diduga akan diberikan kepada pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo yang turut hadir dalam pengukuran.

 

“Kalau biaya Memang sudah seperti itu pengukuran apa semua itu, artinya untuk orang-orang Bongo IV, operasional. Untuk ke BPN itu juga langsung diberikan itu kan uang-uang rokok” ungkap Weta

 

Ironisnya, Oknum kades tersebut berhutang pribadi kepada penerima gadai dengan menjaminkan sertifikat tanah milik warganya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Arman Naway, S.H kepada media menyampaikan bahwa dirinya akan membawa isu ini ke ruang forum DPRD Kabupaten Boalemo serta akan memberi atensi jika perkara ini ada potensi pidana.

 

“Saya akan sampaikan permasalahan ini ke ruang forum DPRD boalemo dan yang paling penting adalah bgmna pemerintah desa tetap bekerja profesional dan jika hal ini ada potensi pidana maka hal ini mungkin dapat atensi

Karena perihal ini masuk salah satu keluhan saat reses” tegas Aleg Arman

 

Pewarta REFSI MUSA

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini