Bupati Sarolangun Perintahkan Kabag Hukum Bantu Petani Plasma Mandiangin Dalam Amandemen Perjanjian

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra Rabu (15/9/2021) memerintahkan Kabag Hukum Pemda kabupaten Sarolangun Mulya Malik dalam mengamandemen beberapa poin yang tertuang di dalam Perjanjian Pola Kemitraan dengan pihak Perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri yang di duga merugikan masyarakat Mandiangin.

“Dalam perjanjiankan poin nya masalah bagi hasil itu, kini keberatan kita masalah biaya terlalu tinggi, nanti yang mana yang jadi sumbatan perlu Adendum  perjanjian yang jelas, umpamanya tadi perjanjian ini mengikat untuk satu kali daur tanam setelah itu kembali hak milik masyarakat, setelah daur ulang satu kali lahan masyarakat balik lagi 100% lagi,” ujarnya.

Hal Ini dikatakan Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra di sela pertemuan dengan para petani plasma asal kecamatan Mandiangin di Rumah dinas Bupati kemarin.

Pada pertemuan tersebut hadir Asisten I Drs H Arif Ampera, Kadis TPHP H Sakuan Kabag Pemerintahan Imron, dan juga Anggota DPRD kabupaten Sarolangun dari partai Golkar Cek Marleni SE.

“Kami minta perjanjian itu di robah (di amandemen, red)”  kata Albarkah menyampaikan kepada Bupati Sarolangun.

“Coba ini kita luruskan, status lahan yang bukan jual beli.” Kata Bupati

Banyu menambahkan jika masyarakat merasa tertipu pada perjanjian kerjasama pola kemitraan dengan PT Sumatera Agro Mandiri dan hal itu juga di tambahkan oleh Diki Hermansyah bahwa pada poin 3.11 bunyi nya, apabila izin tanah garapan untuk beroperasi kebun kelapa sawit pihak pertama di cabut atau di batalkan Pemerintah, atau tidak di setujui pihak pemerintah pihak pertama tidak dapat beroperasi lagi maka dengan sendiri nya kerjasama pola mitra akan berakhir untuk itu segala hak dan kewajiban para pihak turut berakhir dan tidak akan saling menuntut kepada pihak lain, kemudian dalam hal izin pihak pertama di cabut atau di batal pemerintah maka itu pihak kedua tidak berhak meminta pengembalian atas lahan yang telah diserahkan kepada pihak pertama sebesar 70%, tanah garapan tesebut tetap menjadi milik pihak pertama, dan 30% dari lahan tanah yang diserahkan oleh pihak ke dua kepada pihak pertama tetap menjadi milik pihak ke dua.

“Anggapan kami masyarakat ini pak, jika perusahaan ada sengketa maka tanah kami yang tujuh puluh persen itu hilang pak.” ujar Diki.

Kekhawatiran masyarakat langsung di jawab Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra mengatakan, “Dak mungkinlah pemerintah mau merugikan masyarakat, dalam hal-hal spesial, darurat, mudah-mudahan lah, tetapi untuk itu untuk mengamankan perjanjian itu di robah, perusahaan itu ketakutan investasi nya tidak aman.” Kata nya.

Albarkah menambah kan jika perjanjian itu di tanda tangan di saat pencairan, baru di tanda tangan namun tidak di beri kesempatan untuk membaca apa isi dari perjanjian tersebut, dan hal yang sama juga di akui Sumri yang juga di benarkan oleh seluruh petani yang hadir di saat pertemuan tersebut, yang hadir menemui Bupati Sarolangun antara lain H Tarmidi, Jumprit, Atim, Sumri, Hermi, Bayu Maksum Otaka, Albarkah, dan Andra.

Sumri menambahkan jika perusahaan jujur pada waktu itu, masyarakat Mandiangin tidak akan mengikuti pola kemitraan kalau akhirnya bakal rugi.

“PT SAM dakan dapat lahan kalau nyo jujur dulu itu.” Ujar Sumri

Para utusan petani juga menyampaikan ke Bupati bahwa harga yang di anggap perusahaan jual putus dengan harga satu hektar kebun karet yang masih produktif hanya sebesar Rp 2.500.000/ hektar.

“Kalau ini di anggap nya jual putus dak perlu lagi nak daur ulang itu, ini hargo jugo dak cocok.” Ujar Cek Endra

“Ini coba kita luruskan bahwa ini kemitraan, dan ini bahwa tanah ini masih milik masyarakat, cuma di kasih kesempatan dia berproduksi satu kali daur ulang, setelah itu tanah itu kembali ke masyarakat lagi, di luruskan lah dengan bahas hukum jangan berbelok-belok.” Pungkasnya. (An)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini