TINTA NUSANTARA.CO.ID- Batanghari – Bupati Batanghari Diwakili Asisten I Setda Kabupaten Batanghari Membuka Rakor TPPS Rembuk Stunting Bertempat Di Ruang Pola Kantor Bupati Batanghari Dihadiri di Forkopimda Kabupaten Batanghari, Dandim Diwakili Letda. Samson, Kepala Pengadilan Agama Batanghari KH.M.Husin, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Diwakili Kasi. Datun, Para Asisten II Administrasi Pembangunan Batanghari, Asisten II Administrasi Umum Merangkap Plt.Kadis Kesehatan, Kepala OPD, Perwakilan Kementerian Agama, Perwakilan Ketua Baznas Kabupaten Batanghari, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Batanghari Yang Mewakili, Pimpinan PT. Kedaton, Para Camat Se-Kabupaten Batanghari, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Lurah, Kordinator Penyuluh Keluarga Berencana Kabupaten Batanghari, Para Pimpinan Perguruan Tinggi Kabupaten Batanghari Dan Undangan Lainnya. Selasa (23/04/2024)
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT berkah limpahan Rahmat sebagai dihari yang cerah ini kita dapat hadir di ruangan ini dalam rangka mengikuti rapat koordinasi TPPS Rembuk Stunting percepatan penurunan Stunting oleh perangkat daerah Kabupaten Batanghari tahun 2024 dalam keadaan sehat wal’afiat. Sebut M. Rifa’i Asisten I Setda Kabupaten Batanghari.
Sholawat dan Salam Ins’allah mudah-mudahan kita curahkan selalu kepada junjungan kita Nabi Agung dan Besar Muhammad Saw yang membawa kita dari alam jahiliah ke alam lebih dari pengetahuan yang beramal muqaddimah. Ungkap M. Rifa’i Asisten I Setda Kabupaten Batanghari
Mengawali sambutan ini saya menyampaikan aspirasi atas terselenggara acara ini semoga dengan acara ini tercipta komitmen nyata dari pihak seluruh yang hadir dalam penurunan dan pencegahan stunting di Kabupaten Batanghari secara bersama-sama sehingga program dirancang dapat direalisasikan dengan baik untuk mencapai target penurunan stunting di tahun 2024 sebagaimana telah tercapai.
Tahun 2024 ini adalah merupakan peradok ketiga Kabupaten Batanghari menjadi lokus percepatan penurunan stunting hal menyertakan keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang penetapan perluasan Kabupaten Kota Lokasi Lokus Intervensi penurunan stunting di Indonesia
Begitu surat keputusan kepala Bappenas tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Batanghari langsung menindak lanjuti dengan pernyataan komitmen penetaraan penurunan stunting pada bulan Juni tahun 2021 serta ditindaklanjuti dengan penerbitan peraturan Bupati Batanghari nomor 7 tahun 2021 tentang percepatan pencegahan stunting terintegrasi di Kabupaten Batanghari dan surat Bupati Batanghari nomor 503 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Batanghari termasuk surat keputusan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan, Tingkat Desa, Kelurahan serta surat keputusan Bupati Batanghari nomor 103 tahun 2024 tentang penetapan Desa, Kelurahan lokasi percepatan penurunan dan surat keputusan Bupati Batanghari nomor 114 tahun 2024 tentang pencegahan stunting di Kabupaten Batanghari tahun 2024
Kemudian dengan terbitnya peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi percepatan penurunan angka stunting di Indonesia 2021 – 2024 yang merupakan pedoman turunan yang peraturan presiden nomor. 2 tahun 2021 selanjutnya telah terbentuk keanggotaan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari, tujuan dari Rembuk Stunting hari ini adalah agar terbentuknya komitmen bersama terjalinnya koordinasi antara pemangku kepentingan percepatan penurunan stunting Kabupaten Batanghari serta adanya pemahaman yang sama mendukung pencegahan penanggulangan stunting yang di fokuskan pada tahap sehingga hari pertama kehidupan dan bayi baru lahir dengan intervensi terdidik dan intervensi positif dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Batanghari
Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Batanghari pada tahun 2024 ini adalah merupakan rangkaian puncak dari rangkaian Rembuk Stunting yang dimulai dari Rembuk Stunting Tingkat Desa hingga Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan sebagaimana amanat peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi Nasional percepatan penurunan angka stunting Indonesia tahun 2021 tahun 2024
Selaku Ketua pengarah sekretaris Kabupaten Batanghari saya meminta kepada perangkat daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Langkah strategis baik intervensi strategis maupun intervensi tertinggi melalui program kegiatan telah ada intervensi harus didasarkan faktor-faktor kecerminan penyebab kasus stunting baik itu keluarga beresiko stunting dan kasus balita stunting didasarkan data BPJN tahun 2023, 2. Segera melakukan gebyar penyimpangan balita sebagai bagian dari rangkaian pelaksana.(Katul..*”)