Berani Menyikap Tabir

BPJS Kesehatan Tidak Hanya Menaikkan Pembayaran Bahkan Memberi Sanksi Denda

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata tidak hanya menaikan tarif iyuran bahkan juga memberikan denda terhadap pengguna BPJS Kesehatan.

Sayangnya tindakan ini kurang disosialisasikan oleh pihak BPJS sehingga keluarga pengguna BPJS sering kebingungan ketika berobat di RSUD.

Selain harus melunasi pembayaran iyuran BPJS, pengguna BPJS juga dikenakan denda lanjutan sesuai diagnosa dokter di RSUD Prof. H. M. Chatib Quzwein sebesar 2,5 parsen dikali dengan berapa bulan tunggakan BPJS nya.

Hal ini diungkapkan oleh Ulwi keluarga pasien ketika di hubungi Tintanusantara.co.id Jum’at 21/5 kemaren.

“Saya memang sempat kebingungan karena tidak tau tentang denda yang harus kita tanggung sepengetahuan kita biasanya kalau mau berobat menggunakan kartu BPJS kita cukup melunasi tunggakan BPJS nya saja”,

“Namun ketika saya membawa ibu saya berobat di RSUD Prof. H. M. Chatib Quzwein agak terkejut ketika petugas RSUD memberi selembar formulir keterangan biaya pelayanan diagnosa awal sambil mengatakan denda ini wajib dibayar jika tidak dibayar pasien tidak bisa menggunakan BPJS dan akan dijadikan pasien umum” terang Ulwi.

Hal ini dibenarkan direktur RSUD Prof. H. M. Chatib Quzwein dr. Bambang Hermanto tentang formulir tersebut namun dengan tegas dan jelas dr. Bambang Hermanto saat dihubungi melalui seluler telp nya menjelaskan “Iya benar itu adalah keputusan dari pihak BPJS jika tidak bayar tidak akan bisa menggunakan layanan BPJS dan akan dijadikan layanan umum dan kami pihak RSUD tidak bisa memberi solusi karena itu adalah murni ketentuan dari BPJS” pungkas dr. Bambang. (Tim)