Berani Menyikap Tabir

BNNP Jambi Bakar 5 Kg Sabu dalam Mesin Insinerator

Kepala BNNP Jambi sebelum memasukkan barang bukti sabu ke dalam mesin Insinerator

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan, Rabu (22/1/2020). Pada pemusnahan tersebut, lima kilogram Sabi dibakar menggunakan mesin Insinerator.

“Sabu yang kami musnahkan ini dari perkara yang sudah lengkap dan dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kepala BNNP Jambi, Brijgen Heru Pranoto, usai pemusnahan.

Kasus kepemilikan lima Kilogram Sabu ini menjerat tiga orang warga Sumatera Barat menjadi terdakwa diantaranya, RA (27), RS (42) dan Y (41).

Ketiga orang ini ditangkap Tim Pemberantasan BNNP saat melintasi wilayah provinsi Jambi usai menjemput Sabu dari Batam dan akan mengantarkan ke Kota Padang.

Mereka ditangkap dalam sebuah mobil minibus warna putih saat berada di KM 35 perbatasan Muaro Jambi dan Tanjab Timur. BNNP Jambi mendapati 5 lima kilogram sabu ini terbungkus teh china.

Dari pemeriksaan saat ditangkap, kata Heru, ketiga orang merupakan kurir dengab bayaran Rp 25 Juta untuk sekali antar. (Ary)