Berani Menyikap Tabir

Bea Cukai Jambi Misterikan Pemilik 576 Dus Rokok Tangkapan

Rokok Savir yang diamankan Bea Cukai Jambi dari lokasi penggrebekan di kawasan Ness Muaro Jambi dan Lingkar Barat II Kota Jambi.

TINTANUSANTARA.CO.ID, JAMBI – Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi menyembunyikan (Misterikan) pemilik 576 dus rokok yang ditangkap penghujung Januari 2020 di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Saat dengar pendapat (Hearing) dengan massa Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ), Rabu 11 Maret 2020. Dari banyak keterangan disampaikan, tidak sedikitpun menyinggung siapa pemilik rokok ilegal tersebut.

Koordinator GMKJ, Antonio GS mengatakan, usai Hearing Kasi Penyidikan dan Penindakan (P2) Heri Sustanto mewakili pejabat Bea Cukai Jambi Heri Sustanto meminta agar menyampaiakan pertanyaan melalui pesan Whatsap, agar secepatnya di jawab.

“Sayangnya, hingga saat ini janji menyampaikan jawaban dari pejabat Bea Cukai Jambi itu tak kunjung terealisasi,” kata Antonio, Selasa (17/3/2020).

Diantara pertanyaan yang disampaikan GKMJ terkait penangkapan rokok itu diantaranya, bagaimana dengan aktor intelektualnya, apakah definisi illegal menurut cukai, apakah ada sangsi pidana, bagaimana menghitung kerugian negara.

Selain itu GKMJ mempertanyakan, apakah dalam pemaparan dalam kasus itu cukainya asli, bagaimana standarisasi harga rokok jika berbanding jauh dengan harga rokok lainnya dan bagaimana menghitung kerugian negara.

Bea Cukai Jambi menahan rokok seharga Rp 5.600 diduga menyalahi pita cukai.

Sebelumnya, Kasi P2 Bea Cukai Jambi Heri Sustanto mengatakan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap keaslian cukai rokok tersebut oleh tim ahli dari pusat.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara untuk penangkapan 576 dus rokok ileggal, ditemukan kesalahan penggunaan pita cukai.

“Pita cukainya untuk rokok 12 batang, tapi digunakan untuk kemasan rokok 20 batang,” katanya.

Jika mengacu pemeriksaan sementara, kata pria yang mengaku baru 7 bulan bertugas di Jambi ini, ditemukan potensi kerugian negara berkisar Rp 2,1 Miliar.

Penangkapan rokok ilegal ini terjadi pada Senin 27 Januari 2020, di dua tempat berbeda yakni di kawasan Ness Muaro Jambi dan Lingkar Barat II Kota Jambi.

Dalam penangkapan oleh Tim P2 DCBC Pusat, Bea Cukai Jambi dibantu Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan empat orang dan 11 unit mobil berisi rokok diduga tanpa cukai.