NM Binti SR (20) terpaksa berurusan dengan polisi karena menjual arisan fiktif di Desa Sungai Gedang Singkut. Polisi menyebut, korban penipuannya ada 85 orang dengan kerugian rata-rata Rp.500.000,- Rp.1.000.000,- per orang dengan total Rp. 299.550.000.-.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkut Iptu Andico Jumarel. SH, MH., menjelaskan, setidaknya terdapat delapan puluh lima orang yang menjadi korban penipuan NM, Para korban merupakan tetangga tersangka di Desa Sungai Gedang dan sekitarnya.
“Banyak korban yang menagih pelaku, yang bisa kami data delapan puluh lima orang. Total kerugian Rp 255 juta sekian,” kata Andico, Rabu (29/10/2025).
Kapolsek mengakui, sejauh ini pihaknya baru mengungkap penipuan terhadap 1 korban. Yaitu RR bin US (24). Awalnya pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wib yang mana saat itu istri korban menerima pesan massanger Facebook dari Pelaku RN yang mana isi pesan tersebut Pelaku menawarkan istri korban untuk melanjutkan arisan seseorang yang berhenti ditengah jalan dengan pebayaran benyak Rp.500.000 per bulan selama lima bulan dikarenakan sisa arisan tersebut tinggal 5 bulan lagi, serta jumlah anggota arisan sebanyak 10 orang dan arisan tersebut sudah berjalan 4 bulan dan Pelaju menjanjikan bahwa istri Korban akan menarik full 5 juta pada bulan Oktober 2025 mendapat tawaran tersebut kemudian istri korban pun mendengar hal tersebut pun menyetujuinya, kemuidan pada Tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Pelaku datang untuk mengambil uang pembayaran arisan seberat Rp. 500.000 dan begitu seterusnya setiap bulan Korban dan istri membayar arisan kepada Pelaku sebesar Rp.500.000 setiap tanggal 20 setiap bulan.
Dari sini lah Korban percaya dan tergiur dengan modus penipuan Pelaku. Sehingga, pelaku kembali melancarkan aksinya, Pelaku menawarkan hasil arisan dengan jumlah yang berbeda sebesar Rp. 700.000 per bulan selama 4 Bulan dengan anggota sebanyak 10 orang dan arisan sudah berjalan selama 6 bulan serta korban melanjutkan bulan ke 7 dan istrinya diijanjikan oleh Pelaku akan menerima sebesar Rp.7000.000.
Tidak hanya sdr. RR, para korban lainnya juga mendatangi dan Mencari Pelaku untuk menagih pencairan arisan. Mereka dijanjikan pelaku menerima pencairan arisan. Lantaran kesal telah tertipu, mereka melaporkan pelaku untuk diproses hukum ke Polsek Singkut.
“Pelaku berhasil di amankan dan membawa pelaku ke Polsek Singkut,” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Pelaku harus mendekam di Rutan Polsek Singkut. Tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang Penipuan.

