Lina: Tenaga Non ASN yang Tidak Terdata dan Masuk ke Database BKN Harap Bersabar

TINTANUSANTARA.CO.ID, BATANG HARI – Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Tim Pansel Badan Kepegawaian Pemerintah Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari dari data yang masuk sebanyak 4.711 hanya yang dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persaratan berdasarkan Surat Kemen PAN RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022 sebanyak 2.116 data tersebut di inpor serta masuk ke Database Badan kepegawaian Nasional (BKN) pusat.

Hal ini menjadikan sebahagian tenaga Non ASN yang ada di seluruh instansi Pemkab Batanghari yang tidak terdata harap-harap cemas, menyikapi hal tersebut Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Batanghari Jambi Lina Diana menjelaskan dari data yang telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan lengkap sesuai surat Kemen PAN RB, serta yang kita import dan masuk ke Database BKN berjumlah 2.116. Dari total tersebut sudah termasuk golongan prioritas utama untuk Guru atau tenaga pendidik yang akan diangkat menjadi tenaga PPPK pada tahun 2023 mendatang.

Lebih lanjut Lina juga menjelaskan dimana sebelumnya prioritas utama untuk tenaga pendidik atau guru formasi yang diusulkan dan telah disetujui oleh Kemen PAN RB sebanyak 950 dan mengacu kepada Dapodik yang ada. Bagi tenaga Non ASN yang tidak terdata dan masuk ke Database BKN diharapkan untuk bersabar, melalui pemerintah Daerah juga terus melakukan koordinasi melalui Kemen PAN RB dalam menyikapi persoalan tersebut, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut. Di jelakan pula bagi tenaga Sopir, Cleaning Service, Penjaga/satpam, Petugas Kebersihan dan pelayan sesuai Surat Kemen PAN RB ini termasuk kedalam bagian outsourcing atau pihak ketiga.

Untuk tenaga pendidik atau guru terutama bagi guru SD prioritas utama berpendidikan Sarjana S.I, sementara dalam perifikasi data yang dilakukan oleh Tim Pansel masih banyak ditemukan hanya berpendidikan D.3. Disamping itu juga Lina menyampaikan bagi tenaga pendidik yang data Dapodiknya swasta masih ada harapan bisa masuk kedalam formasi umum dan telah mempunyai PPG prioritas empat, melalui sistim yang akan menentukannya. Menyikapi sebelumnya Kemen PAN RB telah mengedarkan surat untuk penghapusan tenaga Honorer atau tenaga Non ASN pada 28 Nopember 2023 mendatang, Surat edaran Bernomor: B/185/M.SM.02.03./2022 yang diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022, Lina mengaku menunggu petunjuk dari Kemen PAN RB lebih lanjut.

Di tempat terpisah Sekretaris Daerah kabupaten Batanghari H.M.Azan.SH, mengungkap terkait persoalan tenaga Non ASN yang tidak terdata dalam hal ini seluruh Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia telah menyampaikan surat kepada Kemen PAN RB untuk menyikapi persolan tersebut, “Iya kita tunggu petunjuk selanjutnya, apakah seluruh tenaga Non ASN yang tidak terdata akan di masukan kedalam bagian outsourcing atau tidak, apakah kedepannya akan dihapus sejauh ini kita belum dapat petunjuk dari Kemen PAN RB ungkap M.Azan.” (Azhar)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini