[OPINI] SIMPANAH, Urusan Tanah Menjadi Mudah

Oleh: Gulam Halim

Badan Pertanahan Nasional (disingkat BPN) merupakan Lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan. BPN dahulu dikenal sebagai Kantor Agraria. BPN diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015.

Dalam melaksanakan tugas, BPN menyelenggarakan beberapa fungsi diantaranya :membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional, meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara menyeluruh di seluruh Indonesia, memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship), menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan daerah-daerah konflik. menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan di seluruh Indonesia secara sistematis, membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan sistem pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia, menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar. melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan yang telah ditetapkan, menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional. Dan mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.

Sebagai salah satu badan publik BPN wajib mengimplementasikan UU No. 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini yang menjadi landasan semangat bagi BPN Kota Bogor untuk menciptakan inovasi pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kota Bogor. Diantara inovasi yang diciptakan oleh BPN Kota Bogor adalah pembuatan sistem aplikasi pengaduan masyarakat yang di beri nama “SIMPANAH”. SIMPANAH adalah sistem yang memudahkan masyarakat Kota Bogor dalam melaporkan segala persoalan pertanahan. Simpanah bisa dengan cepat menanggapi dan memberikan jawaban/solusi dari berbagai pengaduan yang masuk melalui Portal, Twitter, Whatsapp. BPN Kota Bogor berharap dengan adanya Simpanah dapat memberikan pelayanan yang maksimal yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Bogor khususnya dan mayarakat Indonesia pada umumnya.

Alur kerja dari Aplikasi SIMPANAH adalah pengguna Login, pengguna mengadukan persoalan tanah di Simpanah, Simpanah meneruskan aduan ke Sub Sie BPN Kota Bogor, Sub Sie BPN menanggapi aduan, pengguna menerima jawaban atas aduan.

Dengan alur yang sederhana diatas, aplikasi ini bisa membawa dampak positif yang cukup besar terhadap masyarakat, karena masyarakat tidak lagi harus datang dan mengantri terlalu lama hanya untuk menanyakan dan atau pengurus permasalahan tanahnya.

Tahun 2020 menjadi tahun gemilang bagi BPN Kota Bogor, aplikasi Simpanah  berhasil membawa BPN Kota Bogor meraih penghargaan terkait pelayanan publik. Dua penghargaan ini diberikan oleh Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), penghargaan tersebut adalah Pertama, 3 besar dalam kompetisi Pengelolaan pengaduan Pelayanan publik terbaik tahun 2020 dan kedua, BPN Kota Bogor dinobatkan sebagai Pemenang Penyelenggara Pelayanan Publik Dengan Kategori Sangat Baik. Dalam mendapatkan penghargaan ini BPN Kota Bogor melewati proses yang sangat ketat dengan persaingan 439 Instansi dan Lembaga Negara,hingga terjaring 15 teratas Instansi/Lembaga, dari 15 teratas dinobatkan 3 besar terbaik Unit Pengelola Pelayanan (UPP) untuk kategori “Pengelola Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2020” bersama RSUD Prof.Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto dan Direktorat Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Penghargaan ini diberikan langsung oleh MenPAN&RB Tjahjo Kumolo pada (25/11/2020).

Penghargaan ini tentu menjadi acuan bagi BPN di daerah lain untuk lebih baik dalam melakukan pelayananan informasi publik bagi masyarakat. Selain itu, sudah saatnya badan publik lainnya serius dalam mengimplementasikan UU KIP. Dan Indonesia bisa  benar-benar menuju era Industri 4.0.

Penulis:  Gulam Halim Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UNAND

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini