Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID | Batang Hari, Jambi —
Kesabaran warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, nyaris habis. Aktivitas truk tronton bermuatan berat yang hilir-mudik di jalan lingkungan dan kawasan permukiman tak hanya menebar debu dan kebisingan, tetapi juga diduga melanggar sejumlah undang-undang, sementara aparat penegak hukum (APH) perusahaan mempunyai I.U.P kurang tegas.
Berdasarkan hasil penelusuran LMPI di lapangan, aktivitas rolling truk menuju pelabuhan/stockpile di tengah pemukiman warga berlangsung terang-terangan. Mustopa, perwakilan LMPI, menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ini bukan sekadar keluhan. Ada indikasi pelanggaran serius. Jika terus dibiarkan, kami akan laporkan secara resmi,” tegasnya.
Fakta di lapangan memperkuat tudingan tersebut. Ridwan, warga terdampak, menggambarkan penderitaan yang dialami setiap hari.
“Tidak ada yang peduli. Debu tebal masuk ke rumah, anak-anak hirup tiap hari. Tronton lewat siang malam, seolah jalan ini milik mereka,” keluhnya.
Aktivitas truk tronton milik perusahaan—yang pola operasionalnya disebut warga mirip PT TBM—melintasi jalur yang tidak diperuntukkan bagi angkutan berat. Truk bermuatan 15–45 ton dipaksa masuk ke kawasan padat penduduk, menyeberang jalan sempit dan rapuh, memicu ancaman kecelakaan fatal serta kerusakan infrastruktur.
Diduga Langgar Undang-Undang
Praktik ini disinyalir melanggar:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya ketentuan kelas jalan dan batas muatan (over dimension over loading/ODOL) yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, karena aktivitas menimbulkan debu, kebisingan, dan pencemaran yang mengganggu kesehatan masyarakat.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Hari dan Pergub Jambi terkait pembatasan tonase dan jalur angkutan berat yang jelas-jelas diabaikan.
APH Didesak Bertindak
Warga mempertanyakan peran APH yang seharusnya menertibkan, bukan membiarkan. Pembiaran ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi menjerat pihak terkait pada tanggung jawab hukum dan administrasi negara.
Masyarakat Kelurahan Durian Luncuk mendesak penertiban segera di wilayah Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Jika negara terus kalah oleh kepentingan truk tronton, warga menyatakan siap menggalang langkah hukum dan aksi terbuka.
Pesan warga tegas: hentikan rolling truk di pemukiman, patuhi aturan, atau berhadapan dengan proses hukum. (Az**001)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini