Skandal Asmara Guncang DPRD Batang Hari, BK Didesak Tegakkan Hukum dan Etika Tanpa Tawar

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari, Jambi — Dugaan skandal asmara yang menyeret MH, anggota DPRD aktif Kabupaten Batang Hari, kini tak lagi sekadar isu moral. Kasus yang disidangkan Badan Kehormatan (BK) DPRD pada Selasa (3/2/2026) ini mulai menyerempet pelanggaran serius terhadap etika jabatan dan prinsip hukum penyelenggara negara.
Sidang kode etik yang digelar tertutup tersebut menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, laporan dugaan perselingkuhan dengan staf sendiri telah berbulan-bulan mengendap sebelum akhirnya diproses. Kondisi ini memunculkan kecurigaan: apakah BK bergerak karena kesadaran etik, atau karena tekanan opini publik yang kian membesar?
Ketua BK DPRD Batang Hari, Irwanto Effendi, menyampaikan bahwa pihaknya masih berada pada tahap klarifikasi awal. MH diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan tanggapan resmi.
“Hari ini baru klarifikasi awal terhadap pengadu dan teradu,” ujarnya.
Namun, substansi perkara jauh lebih berat dari sekadar klarifikasi. Dugaan peristiwa “malam panas” di kantor Satpol PP, di mana MH disebut berada berduaan dengan stafnya, dinilai bertentangan langsung dengan sumpah jabatan anggota DPRD yang mewajibkan menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga.
Secara normatif, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjunjung tinggi etika, moral, serta kepatutan sebagai pejabat publik. Selain itu, kode etik DPRD secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan, termasuk relasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan relasi kuasa dengan staf.
Jika terbukti, perbuatan tersebut bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip good governance, yang menuntut integritas, akuntabilitas, dan keteladanan moral dari wakil rakyat.
Publik kini menanti langkah BK: apakah sanksi etik akan ditegakkan secara tegas—mulai dari teguran keras, pemberhentian dari alat kelengkapan dewan, hingga rekomendasi pemberhentian—atau justru berhenti pada keputusan normatif tanpa daya gigit?
BK DPRD mengklaim berkomitmen menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat. Namun komitmen itu akan diuji pada keberanian mereka menempatkan etik dan hukum di atas kepentingan politik serta solidaritas internal.
Kasus ini menjadi cermin: DPRD Batang Hari sedang diuji, bukan oleh lawan politik, melainkan oleh ulah oknumnya sendiri.
Publik menuntut satu hal—keadilan etik yang transparan, tegas, dan tidak pandang bulu.
(Rd*0102)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini