Diduga Ditipu Debt Collector, Warga Gorontalo Ngaku Mobilnya Dibawa Paksa Orang Suruhan BFI Finance

GORONTALO –Tinta nusantara, co, id. Dugaan praktik penarikan kendaraan secara ilegal kembali mencuat di Gorontalo. Seorang warga mengaku menjadi korban perampasan mobil oleh sekelompok orang tak dikenal yang belakangan mengaku sebagai pihak dari BFI Finance Gorontalo. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 31 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, dan menimbulkan pertanyaan serius soal cara kerja serta kepatuhan perusahaan pembiayaan terhadap hukum.

Korban menuturkan, saat itu dirinya sedang mengantar penumpang dari Kabila menuju Pelabuhan Ferry Leyato. Ketika melintas di wilayah Kecamatan Botupingge, korban mulai merasa curiga karena dibuntuti oleh sebuah mobil Honda Brio berwarna merah yang dikendarai orang tak dikenal (OTK).

Kecurigaan tersebut semakin menguat saat korban tiba di Pelabuhan Ferry Leyato untuk menurunkan penumpang. Salah satu pria dari mobil Brio merah turun dan menghampiri korban. Orang tersebut menanyakan identitas korban dan menyebut nama Yanto Umar, yang langsung dibantah korban. Pria itu kemudian mengaku berasal dari Clipan Finance. Namun korban dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan atau urusan apa pun dengan Clipan Finance.

Situasi semakin janggal ketika pria tersebut tiba-tiba mengutak-atik telepon genggamnya dan melacak data kendaraan korban melalui nomor polisi. Setelah itu, pengakuannya berubah. Ia menyebut bahwa kendaraan korban ternyata terdaftar dalam kontrak BFI Finance, lalu menyerahkan ponsel kepada korban untuk berbicara dengan seseorang yang disebut sebagai “bos”. Korban mengaku tidak mengenal orang tersebut dan tidak pernah berurusan sebelumnya.

Meski demikian, korban tetap melanjutkan perjalanan mengantar penumpang ke Terminal Dungingi. Namun pembuntutan tidak berhenti. Mobil Brio merah terus mengikuti korban hingga ke lokasi tujuan. Setibanya di terminal, datang pula sebuah mobil Toyota Innova hitam yang ditumpangi sekitar empat orang pria. Mereka kemudian menghampiri korban dan mulai membicarakan persoalan angsuran kendaraan.

Dalam pembicaraan tersebut, korban menegaskan bahwa tunggakan yang dipermasalahkan hanya dua bulan dan sejak awal dirinya siap membayar kewajiban angsuran tersebut. Korban menekankan bahwa ia tidak pernah menolak membayar cicilan, namun dengan tegas menolak jika dibebankan biaya penarikan kendaraan, terlebih biaya tersebut diminta oleh pihak eksternal yang tidak menunjukkan identitas resmi maupun kewenangan hukum.

Korban kemudian dirayu dengan janji bahwa persoalan angsuran akan “dibantu dan diselesaikan” jika dibicarakan di kantor. Sekitar pukul 19.30 WITA, korban akhirnya dibawa ke kantor BFI Finance. Namun setibanya di sana, korban justru merasa bingung dan semakin curiga.

Pasalnya, orang-orang yang menemuinya di dalam kantor tersebut bukanlah karyawan internal BFI Finance, melainkan pihak eksternal yang tidak mengenakan atribut perusahaan, tidak menunjukkan kartu pegawai, serta tidak berada di ruang pelayanan resmi sebagaimana lazimnya kantor pembiayaan. Korban mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan satu pun pegawai resmi BFI Finance, baik dari bagian administrasi maupun manajemen.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di benak korban dan publik: apakah lokasi tersebut benar-benar kantor resmi BFI Finance atau hanya kantor eksternal pihak ketiga yang digunakan untuk kepentingan penagihan. Meski diliputi keraguan, korban terus dirayu agar mau menandatangani sejumlah dokumen, dengan iming-iming proses akan cepat disetujui oleh atasan mereka.

Tak hanya itu, korban juga diminta menyerahkan kunci mobil dengan alasan kendaraan akan “di Fisik”. Korban diminta menunggu di dalam ruangan. Namun karena merasa tidak nyaman dan curiga, korban keluar untuk mengecek kendaraannya. Betapa terkejutnya ia saat mendapati mobilnya sudah tidak berada di tempat dan diduga telah dibawa kabur oleh orang-orang yang sebelumnya membuntutinya.

Identitas Kendaraan:

Nama kontrak: Choan Chun Daeng Kuma

Jenis kendaraan: Daihatsu Xenia

Tipe: R Sporty

Warna: Merah Metalik

Nomor Polisi: DM 1532 BF

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran hukum serius, antara lain:

Pasal 362 KUHP tentang pencurian

Pasal 365 KUHP, jika unsur paksaan, intimidasi, dan persekongkolan terbukti

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang eksekusi jaminan dengan cara kekerasan atau pemaksaan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak, dan hanya sah jika dilakukan berdasarkan putusan pengadilan

Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, korban menyampaikan bahwa saat ini dirinya telah resmi melaporkan peristiwa dugaan perampasan kendaraan itu ke Polresta Gorontalo Kota guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari manajemen BFI Finance Gorontalo terkait dugaan keterlibatan pihak yang mengatasnamakan perusahaan dalam peristiwa tersebut, demi menjunjung asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini