Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, AKPERSI Desak Polres Bone Bolango Tegakkan Supremasi Hukum*

Tinta nusantara, co, id. Bone Bolango – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua dari Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum. Kondisi ini memicu keprihatinan serius dari jajaran AKPERSI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Fajar Hunawa mengungkapkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Polres Bone Bolango sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Namun, hingga saat ini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Namun saat kami kembali mempertanyakan progres laporan, jawaban yang diterima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar.

Merespons kondisi tersebut, Fajar kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, agar mendapatkan perhatian kelembagaan dan pengawalan serius.

Menurut Imran Uno, dugaan tindak pidana penganiayaan tidak boleh diperlakukan secara diskriminatif atau dibiarkan berlarut-larut, karena bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.

Ia juga menegaskan bahwa dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mewajibkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional serta tanpa penundaan yang tidak berdasar.

Imran mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango untuk meminta atensi serius atas laporan tersebut. Menindaklanjuti arahan tersebut, jajaran wartawan yang tergabung dalam AKPERSI mendatangi Polres Bone Bolango dan berkoordinasi dengan KBO Reskrim. Namun, jawaban yang diterima masih sama, yakni perkara masih dalam tahap proses.

“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian, tetapi hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa apabila tidak ada progres konkret dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan tersebut. AKPERSI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sampai memperoleh kepastian hukum, demi menjaga marwah keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

*Divisi Humas-AKPERSI*

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini