Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) Sudah banyak Menjadi perkebunan

Oplus_131072

TINTA NUSANTARA.CO.ID-Batang Hari/jambi- Maraknya informasi dari berbagai kalangan terkait banyaknya perambahan hutan,terutama dihutan kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) Jambi tempat nya di Dusun senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi, telah terjadi begitu maraknya aktivitas perambah hutan tanpa izin dan juga diduga sudah ada yang memperjual belikan lahan tersebut dengan surat SKT oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang cuma mencari keuntungan.

Kegiatan Perambahan Hutan Tanpa izin dan praktek jual beli lahan Tahura sampai sa’at ini belum ada tindakan tegas dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Batanghari .Hal ini sungguh ironis dan sangat disayangkan perambah hutan tersebut dengan leluasanya bahkan dengan secara terang-terangan membuka lahan tahura dengan menggunakan alat berat di beberapa titik.

Menurut informasi yang didapat dari warga setempat mengatakan kepada Tim media ini”Dalam praktek jual beli lahan tersebut.Jul selaku ketua kelompok tani Makmur Jaya dengan entengnya mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT)dengan bayaran Rp. 5 juta per SKT tersebut.

Akibat murahnya harga tana tersebut mereka melakukan jual beli terhadap areal kawasan HTR. Sehingga begitu banyak yang berminat dan pera pembeli pada berdatangan bahakan ada yang dari luar Daerah untuk mem beli areal lahan kawasan tahura tersebut,

”Iya bang, begitu banyak orang-orang yang datang untuk membeli tana di hutan tahura itu, ada yang dari Medan ikut membeli juga mereka melakukan aktivitas merambah didalam hutan kawasan HTR untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit, namun sampai.Namun sayang nya sampai sa’at ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan dari pihak APH terhadap saudara Jul selaku ketua koperasi Makmur Jaya.”Kata Sumber.

Lanjutnya”Kami masyarakat sanggat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan provinsi jambi dan juga kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar jangan tutup mata terkait hal tersebut yang sudah merudak hutan ,kami berharap agar pihak-pihak terkait dapat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penjual serta penertiban terhadap pelaku aktivitas perambah hutan tampa izin,”Ujar warga setempat.

“Kami juga meminta kepada instansi terkait khususnya kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui Dirjen penegak Hukum Kehutanan KLHK dan Balai Penegak Hukum Wilayah Provinsi Jambi untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas atas persoalan HTR yang sudah diperjual blikan dan juga segala bentuk tindak pidana kehutanan maupun pengrusakan hutan negara, dapat ditindak secara transparan dan jangan ditutup tutupi Atas kerusakan hutan Tahura,”Harapnya.

Untuk diketahui:Sesuai pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya.dengan ancaman sangsi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) huruf undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan “setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat (2).(Tim**)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini