Diduga Langgar UU Konsumen No. 8 Tahun 1999, Produk Es Kristal Hokita Dipertanyakan

TINTANUSANTARA.CO.ID, Jakarta – Produk Es Kristal Hokita yang berlokasi di Jalan Jelambar Jaya 4 No. 23, RT 10 RW 02, Kelurahan Jelambar Baru, diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 dalam hal pemasaran produknya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, kami menyampaikan temuan di lapangan bahwa produk Es Kristal Hokita yang beredar di masyarakat dijual tanpa kemasan bermerek (polos). Hal ini jelas berbeda dengan materi promosi yang ditampilkan melalui media sosial, di mana kemasan terlihat mencantumkan merek “Es Hokita”, berat produk, bahkan label BPOM.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa produk yang dijual berbeda dari yang dipromosikan? Ini berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, yaitu:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

2. Hak untuk memilih serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

 

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Kami juga telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak perusahaan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pemilik atau pengelola perusahaan yang berinisial HN—yang juga disebut-sebut menjabat sebagai Ketua RW setempat—belum bersedia ditemui.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak Kelurahan Jelambar Baru pada Kamis, 15 Mei 2025. Staf pemerintahan kelurahan, Imam, menyampaikan bahwa Lurah Nia sedang menghadiri kegiatan PKK dan belum dapat menerima kunjungan. Imam menambahkan bahwa ia akan menyampaikan pesan dan temuan ini kepada Lurah dan pemilik perusahaan terkait.

Bersama rekan media dan Lembaga Konsumen Indonesia, kami akan terus mengusut dan mempertanyakan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Patut dicatat, perusahaan tidak seharusnya menghindar dari kedatangan wartawan. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan merupakan mitra strategis bagi pemerintah, pejabat publik, maupun pelaku usaha. Maka, keterbukaan adalah sikap terbaik untuk menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

(Tim red)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini