IMB Ruko Milik PT. Gentraco Laksono Diduga Cacat Hukum 

IMB Ruko Milik PT. Gentraco Laksono Diduga Cacat Hukum

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Bangunan ruko milik PT Gentraco Laksono yang bertempat dipinggir jalan lintas Sumatera didusun Simpang Rambutan Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun diduga cacat hukum.

Pasalnya Kepala Desa (kades) Pelawan Jaya saat dihubungi media ini, Selasa 27/4/2021 mengungkapkan belum pernah menandatangani rekomendasi pembangunan ruko milik PT. Gentraco Laksono tersebut.

“Saya belum pernah menandatangani rekomendasi IMB milik PT. Gentracoa Laksono yang baru mulai dibangun tersebut,” ujar H Aripin Kades Pelawan Jaya dengan nada tegas.

“Memang kalau IMB bangunan yang lama iya saya bertanda tangan itu diusulakan PT. Gentraco Laksono sudah beberapa tahun yang lalu namun kalau bangunan yang baru mulai dibangun sekarang saya tidak ada bertanda tangan saya siap berurusan sampai kemanapun untuk hal ini,” pungkas Aripin.

Selain itu ditempat terpisah Hery salah seorang pegawai Dinas Tata Kota saat dihubungi media ini diruang kerjanya, Senin 26/4/2021 kemaren mengungkapkan bahwa Dinas Tata Kota sudah merekomendasikan IMB ruko milik PT. Gentraco Laksono tersebut.

“Iya sudah saya rekomendasikan IMB ruko itu dikarenakan semua persyaratannya kami lihat sudah lengkap jadi saya rekomendasikan.” Ujar pria yang kerap disapa Pak Hery. (Wie)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini