Sebutan “Barbar” untuk Sumbar Berujung Laporan ke Mabes Polri, DPP IKM Turun Tangan

0

Jakarta, Tintanusantara.co.id — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau. Laporan tersebut berkaitan dengan video pidato yang beredar luas di media sosial dan diduga disampaikan oleh Permadi Arya atau Abu Janda.

Dalam pernyataannya, DPP IKM menilai narasi yang disampaikan dalam video tersebut berpotensi memecah belah persatuan bangsa karena menyebut Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai daerah “intoleran” bahkan menggunakan istilah “barbar”.

Menurut DPP IKM, penggunaan istilah tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, toleransi, dan persaudaraan.

“Pernyataan seperti ini sangat berbahaya bagi kerukunan masyarakat. Di tengah kondisi ekonomi bangsa yang sedang tidak baik-baik saja, seharusnya semua pihak membangun persatuan, bukan justru memantik konflik antardaerah dan antarsuku,” tegas Ketua DPD IKM Jakarta Utara, Dhian Aulia Datuak Rajo Majo Basa, usai mendampingi pelaporan di Mabes Polri.

Ia menegaskan, tudingan bahwa Sumatera Barat tidak toleran sama sekali tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu bukti nyata, kata dia, masyarakat Minangkabau pernah memberikan tanah ulayat untuk pembangunan rumah ibadah gereja di Sumatera Barat.

“Apakah itu bukan bentuk toleransi? Jadi jangan bicara tanpa memahami realitas masyarakat yang sebenarnya,” ujarnya.

DPP IKM menyebut laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Selain menyerahkan video yang beredar di media sosial sebagai barang bukti, DPP IKM juga menghadirkan dua orang saksi yang siap memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebagai organisasi yang memiliki jaringan 34 DPW dan 22 DPC di Indonesia maupun luar negeri, DPP IKM mengaku khawatir narasi provokatif tersebut dapat memicu keresahan hingga tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Karena itu, IKM memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak kepolisian.

“Kami percaya Polri mampu bersikap profesional dan tegas. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja memecah belah persatuan bangsa dengan narasi yang menyerang suku maupun daerah tertentu,” lanjut Dhian.

DPP IKM menegaskan langkah hukum ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga persatuan, kerukunan, serta kehormatan masyarakat Minangkabau dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.(Hendriyawan)