Nama : Andika Sepramanda
NIM : B1A121406
Mata Kuliah : Hukum Perizinan
Prodi : Ilmu Hukum
Kampus : Universitas Jambi
Dosen Pengampu : Dr. Arrie Budhiartie, S.H., M.Hum, Ivan Fauzani Raharja, S.H., M.H
Mudahnya Untuk Mendapatkan Izin Berusaha Bagi Para Pelaku Umkm Di Era Digitalisasi
PENDAHULUAN
Apa itu izin usaha?
Izin Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan berusaha dengan lebih efisien dan terpusat.
Apa itu Hukum Perizinan?
Hukum perizinan mengacu pada aturan dan prosedur yang mengatur izin usaha bagi pelaku bisnis. Ini mencakup persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan atau individu sebelum mereka dapat beroperasi dengan sah secara hukum.
Apa itu UMKM?
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah bentuk kegiatan ekonomi yang berskala kecil dan memenuhi kriteria tertentu. UMKM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, atau rumah tangga. Contohnya seperti usaha kuliner, usaha fashion, penginapan dll.
Keberadaan UMKM di Indonesia sangat penting karena berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi. UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian, dan pemerintah terus mendukung pengembangan UMKM untuk memperkuat struktur ekonomi nasional.
PEMBAHASAN
Hukum perizinan telah mengalami perubahan signifikan dari masa lalu hingga sekarang. Berikut adalah beberapa perbedaan yang menjadikan hukum perizinan sekarang lebih baik daripada sebelumnya:
• Perizinan Berbasis Risiko
Dulu: Proses perizinan berusaha lebih kompleks dan memerlukan banyak dokumen.
Sekarang: Dengan adopsi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, proses perizinan menjadi lebih efisien. Penetapan tingkat risiko dilakukan berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya
• Sederhana dan Terpusat
Dulu: Pelaku usaha harus melewati banyak prosedur dan izin yang berbeda-beda.
Sekarang: Melalui Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara terpusat dan online. Hanya ada beberapa prosedur yang perlu diselesaikan
• Kepastian Hukum
Dulu: Kekaburan dalam perizinan seringkali menghambat pelaku usaha.
Sekarang: Dengan perizinan yang sah, UMKM dapat beroperasi tanpa khawatir melanggar ketentuan hukum.
Lalu bagaimana cara menggunakan OSS ini?
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan OSS:
Mendaftar di laman OSS.
Isi data bisnis Anda secara lengkap dan akurat.
Pilih jenis izin usaha yang sesuai dengan bisnis Anda.
Isi data bisnis Anda secara lengkap, termasuk dokumen yang diperlukan.
Pastikan semua dokumen terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan OSS.
Sistem akan memeriksa dan memverifikasi informasi yang Anda berikan.
Lakukan pembayaran biaya izin sesuai ketentuan.
Tunggu proses persetujuan dari pihak berwenang
Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui laman OSS.
Namun meskipun memiliki banyak manfaat, juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan seperti Pembagian Kewenangannya. ada beberapa perizinan sektor masih menjadi kewenangan daerah, sehingga terjadi tumpang-tindih dan kebingungan antara lembaga OSS dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Keabsahan keputusan yang diambil secara elektronik masih diragukan, terutama bagi kalangan usaha. Bentuk pengesahan berupa QR Code belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan akan tanda tangan digital, lalu OSS juga masih dalam tahap pengembangan dan perlu ditingkatkan dalam hal pelayanan kepada masyarakat, terakhir masih ada kekurangsinkronan antara pusat dan daerah dalam implementasi OSS, terutama pada beberapa bidang usaha di beberapa daerah.
KESIMPULAN
Jadi dengan melalui sistem OSS, pelaku UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah. OSS merupakan reformasi signifikan dalam perizinan, memungkinkan layanan perizinan secara online yang terintegrasi dan terpadu berdasarkan paradigma perizinan berbasis risiko. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendorong harmonisasi regulasi dan simplifikasi sistem perizinan. Sebelumnya, proses birokrasi perizinan yang panjang dan rumit menjadi kendala bagi pelaku UMKM. Kini, UU Cipta Kerja membebaskan biaya perizinan untuk UMKM dan memberikan kemudahan.
Sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja: UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan terutama dalam pengurusan izin usaha. UMKM diharapkan bisa naik kelas dan masuk ke pasar modern hingga global.
Dengan adanya perbaikan dalam perizinan berusaha, pelaku UMKM akan mendapatkan berbagai kemudahan dan akses yang lebih lancar dalam memulai dan mengembangkan usaha mereka di era digitalisasi.