LSM RPI Apresiasi Tindakan KPHP Limau Hulu Berantas Ilegal Logging di Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Berbagai upaya dilakukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) LIMAU wilayah hulu dalam menjaga hutan di Bumi Sepucuk Adat Serumpun Pusako. Salah satunya memberantas kejahatan lingkungan, di antaranya adalah pembalakan liar (illegal logging).

Upaya itu dilakukan sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam KTT G20 di La Nuvola Roma, Italia. Di mana dalam isu perubahan iklim, Indonesia memiliki peran yang sangat penting dan strategis sebagai salah satu pemilik hutan tropis dan hutan mangrove terbesar di dunia.

Hal ini dinilai menjadi komitmen Indonesia untuk menjadi bagian solusi isu perubahan iklim. Termasuk menjaga hutan dan alam di Sarolangun dari mafia-mafia perusak hutan dan lingkungan

Kepala KPHP Limau unit VII Hulu kab Sarolangun Arbain mengatakan hutan lindung di Sarolangun perlu diselamatkan dari kepentingan pihak tidak bertanggung jawab.

Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB ada laporan/informasi dari masyarakat bahwa terdapat tumpukan kayu yang di duga ilegal di Sungai di Pelabuhan Desa kampung tujuh dusun berau yang dihanyutkan dari Hulu Sungai. Kayu tersebut berdasarkan informasi akan dimuat ke dam truk untuk dibawa ke lokasi penggergajian di sowmil milik Sofian di Desa Penegah.

Dari informasi tersebut Pada pukul 20.11 WIB tim dari KPHP Limau Hulu kabupaten Sarolangun berangkat dari Sarolangun menuju ke lokasi kayu yang akan di muat di Pelabuhan Dusun Berau Desa kampung tujuh Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Sebelum sampai ke lokasi Tim KPHP limau hulu terlebih dahulu memberitahu ke camat kec cermin nan gedang di kantor Camat Kecamatan Cermin Nan Gedang pada pukul 21.06 WIB dan berkoordinasi dengan pak Camat Cermin Nan Gedang prihal peredaran hasil hutan di wilayah Kecamatan Cermin Nan Gedang.

Pada pukul 21.59 WIB informasi dari masyarakat bahwa kayu yang berada di Pelabuhan Brau telah selesai di muat kedalam dam Truck warna Kuning bak mati yang dibawa oleh 1 (satu) orang sopir menuju Penegah dan tim mengintai dam truck yang mengangkut muatan kayu di simpang 3 Desa Lubuk resam arah ke Kantor Camat.

Pada pukul 22.45 WIB tim melakukan penyetopan terhadap dam Truk jenis Canter Dengan nomor polisi BH 8307 SU, dengan logo AGM di kaca sebelah kiri bawah

Pada pukul 22.54 WIB tim melakukan pemeriksaan muatan yang dibawa dan kelengkapan dokumennya.

Berdasarkan hasil temuan dari tim KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun bahwa ditemui ± 36 batang dalam bentuk balok kayu didalam mobil tersebut. Dengan ukuran balok kayu ± 30 cm x 30 cm x 400 cm.

Tim memeriksa kelengkapan kelengkapan surat kendaraan, KTP Sopir dan Dokumen Angkutan Kayu. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaaan semua kelengkapan tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh sopir dam truk.

Pada pukul 23.32 WIB tim mencoba melaporkan kegiatan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Via Telepon, tetapi tidak dapat terhubung, sehingga Pada pukul 23.50 WIB tim membawa Dam Truck dan muatannya ke kantor KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun melalui jalan panti dengan menyewa sopir dari masyarakat setempat.

Pada Senin tanggal 20 Maret 2023 pukul ± 02.30 WIB dam Truk dan muatannya sampai di kantor KPHP Limau Unit VII Hulu Sarolangun selanjutnyah akan dibawa ke dinas Kehutanan Kehutanan Provinsi Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baim menyebut aktivitas illegal logging di lokasi itu sangat masif. Maka aktivitas itu harus dihentikan dan segera ditindak lewat operasi baik operasi nya lewat darat atau pun sungai.

“Hutan alam perlu kita tolong dan perlu kita selamatkan dari kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga mengakibatkan deforestasi dan kerusakan alam,” katanya.

Sementara itu Ketua LSM RPI Harkis Mengapresiasi kegiatan ini mengatakan perambahan hutan jadi pintu utama terjadinya kerusakan lingkungan di Sarolangun. Di mana hutan-hutan dirusak lewat penebangan liar.

Selanjutnya hutan-hutan asri itu akan mulai kekeringan setelah kayunya dijarah pelaku perambahan hutan dan dijual. Tak sampai di situ, hutan yang mulai kekeringan mulai dibakar saat musim kemarau.

Tidak sampai 2-3 tahun, hutan-hutan itu kemudian dibakar, dibersihkan dan beralih menjadi perkebunan. Perkebunan digarap para pelaku secara ilegal dan ditanami sawit ataupun karet

Muaranya hutan-hutan lindung, dan hutan hutan produksi di kabupaten sarolangun ini jadi sasaran ilegal logging.hutan ini dibjaga juga oleh aturan dan undang undang dan bagi pelaku akan di kenakan sangsi sesuai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar Maka kita cegah dengan menjaga agar tidak ada lagi aktivitas perambahan hutan, illegal logging dan sebagainya,” kata Harkis. (TN)

Baca Juga

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini