Sempat Ditutup, Karaoke Margono Kini Kembali Dibuka

TINTANUSANTARA.CO.ID

BUNGO – Lagi-lagi tempat Karokean margono jadi pantauan media ini, sebelumnya tempat karokean yang beralamat di kuamang kuning tepatnya di SPA Dusun Purwasari, Kecamatan Pelepat Hilir, Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi ini sempat di Beritakan beberapa bulan yang lalu menjadi tempat karokean plus-plus yang menyediakan Cewek penghibur, Rabu (06/07/2022)

Dalam Pemberitaan beberapa bulan yang lalu karokean margono ini sempat di tertipkan oleh Pemuda Pancasila yang langsung turun kelokasi.

Berbeda dengan kali ini tempat karokean yang kerab disebut pemiliknya adalah Margono diduga juga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu dan extesi yang mana informasi ini didapatkan awak media dari keterangan salah satu dari mantan Pekerja/Kasir tempat karokean margono (JK) jembatan kembar yang saat ini sudah tidak bekerja di tempat karoke tersebut lagi.

Adanya keterangan yang di sampai kan oleh ED yang kerab di panggil sehari-harinya di tempat karoke mengatakan tempat karokean plus-plus dan transaksi narkotika ini milik margono.

“Iya dikaroke margono memang menyediakan sabu dan extasi berupa inex, dan barang haram tersebut memang mami yang menyediakan dan mengantarnya ke sini untuk anak buah atau jika ada yang ingin membelinya disini.” jelas ED

Semua keterangan dari mantan kasir ini disampaikan dikarenakan adanya perdebatan antara margono dan ED yang mana sejauh dari cerita ED, margono merasa cemburu karena ED dekat dengan salah satu cewek pemandu karokean ini dan berujung dengan cekcok mulut antara margono dan ED hingga margono memukul kasir menggunakan botol minuman yang ada di lokasi tempat karoke yang mengakibatkan mantan kasir ini terluka.

Kejadian ini terjadi kurang lebih sudah dua bulan yang lalu dikarenakan tidak adanya etikat baik dari margono selama kejadian hingga saat ini, maka salah satu dari kakak korban berupaya untuk mencari jalan penyelesaian nya dengan menemui margono yang bertepatan waktu dan tempat di tempat karokean margono di depan Daeler Toyota yang bernama Diva karoke.

Namun margono sendiri saat di temui diruko tempat karokean ini jelas-jelas mengatakan ingin menyelesaikannya secara baik dan mengatakan akan mengatur waktu pertemuan dan penyelesaiannya satu atau dua hari lagi.

Setelah sampai waktu yang dijanjikan pemilik tempat karoke plus-plus ini, sebut saja RO kakak ED yang ingin namanya disingkatkan mendatangi ruko tempat karoke margono berkali-kali.

Alhasil margono tidak di jumpai di tempat seakan ingin menghindar dari pihak keluarga ED.

Begitu juga dengan keterangan karyawan yang bekerja di tempat karokean margono juga mengata kan margono sedang tidak di lokasi karoke Bungo.

“Mami lagi tidak ada disini, mami kekuamang” kata salah satu karyawan margono.

Dengan cara yang demikian dari Margono maka RO menjelaskan ke media ini seolah-olah Margono ingin menghindar.

“Saya sudah balik-balik ketempat karokean ini namun margono tidak di rukonya jelas salah satu karyawannya,saya hanya ingin penjelasan tentang masalah ini dan penyelesaian nya mau nya bagaimana cukup itu saja yang saya ingin tau dari Margono,dan dia juga tau anak bawah umur yang dipekerjakan nya disini” jelas RO

Sejauh ini margono saat dihubungi melalui via whatsapp tidak pernah membalas dan ngerespon keluarga ED seolah tidak terjadi apa-apa.

Keluarga ED merasa geram dengan cara Margono dan ingin secepatnya ada tindakan dari kepolisian untuk masalah ini jika memang tidak ada etikat baik dari Margono, karena masalah ini sudah berbulan.

“Kami masih menunggu etikat baik margono untuk penyelesaian ini 1×24 jam setelah berita ini diberita kan, jika tidak kami akan mintak pihak kepolisian untuk menindak lanjuti nya dan meminta untuk menutup tempat karokean plus-plus dan transaksi narkoba milik margono yang ada di kawasan kuamang kuning tepatnya di (JK) jembatan kembar dan Bungo depan Daeler Toyota ini” tutup RO

Pasal 114 dan 112 dari Undang-Undang Narkotika: Pasal 114 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ridho)

Baca Juga
spot_img

BERITA TERBARU

Trend Minggu ini