Berani Menyikap Tabir

Segudang Masalah di PT SAM, LSM SP3LH Kirim Surat Pemberitahuan Kegiatan Pemanenan ke Bupati Sarolangun

TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN – Segudang Masalah yang ada di PT Sumatera Agro Mandiri sebuah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Yang berada di Belakang Desa Mandiangin Tuo kec Mandiangin belum juga ada solusi nya sehingga LSM SP3LH yang mendampingi masyarakat petani pola kemitraan dalam menuntut hak dan kerugian melayangkan surat pemberitahuan kegiatan Pemanenan kepada Bupati Sarolangun pada tanggal 07 Agustus 2021 Kemarin.

Berikut isi dari surat tersebut :

1.Tanggal 17 November tahun 2020 masyarakat petani plasma mendatangi Kantor PT SAM yang mana masyarakat meminta kejelasan tentang dana talangan Rp 100.000/ hektar yang tidak ada dalam perjanjian dan tidak seluruh masyarakat plasma mendapat dana talangan tersebut.

2.Bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 masyarakat petani plasma menghadiri pertemuan di aula hotel golden Sarolangon yang mana menindak Lanjuti pertemuan sebelum nya pada tanggal 17 November 2020 adapun yang hadir di hotel golden yaitu Asisten ll, dinas TPHP, dinas Perindagkop, Camat Mandiangin dan pihak PT SAM,dimana pertemuan tersebut tidak mendapatkan hasil kerena pihak perusahaan tidak ingin membuat berita acara kesepakatan.

3.Bahwa pada tanggal 19 Maret 2021 pertemuan masyarakat dengan pihak perusahaan, yang mana masyarakat menanyakan kembali terkait kejelasan tuntutan masyarakat terhadap PT SAM.

4.Bahwa pada tanggal 24 Maret 2021 pihak perusahaan mengajak perwakilan masyarakat untuk mengecek lahan yang baru direncanakan untuk lahan relokasi sebagi lahan plasma, namun masyarakat plasma menolak lahan tersebut karena lahan tersebut tidak layak ( tidak terawat) dan tidak sesuai dengan tahun tanam pada perjanjian.

5.Bahwa pada tanggal 01 April 2021 petani plasma mengirim surat pembatalan lahan relokasi yang baru direncanakan Perusahaan untuk lahan plasma.

6.Bahwa pada tanggal 19 April 2021 masyarakat plasma melakukan rapat anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri serta peresmian kepengurusan koperasi yang baru yang dihadiri oleh pihak PT SAM dan dinas Perindagkop Sarolangon.

7.Bahwa pada tanggal 28 April 2021 Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri mengadakan rapat terkait tuntutan yang tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan dan tindakan selanjutnya.

8.Bahwa pada tanggal 03 Mei 2021 Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri Mengirim Surat Somasi ke PT SAM dan instansi pemerintah terkait, karena belum ada tanggapan dari pihak perusahaan terkait tuntutan sebelumnya nomor surat 001/SK/KOP.MA/2021.

9.Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021 Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri mengantar surat pemberitahuan kegiatan ke Kapolres Sarolangun, pihak perusahaan dan instansi pemerintah terkait karena tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan terhadap tuntutan masyarakat sejak 17 November 2020 sampai Surat Somasi Jatuh tempo.

10.Bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 Seluruh Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri melakukan aksi damai yang bertempat di kantor PT SAM yang terletak di desa mandiangin tuo,yang mana aksi tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan,adapun berita acara tersebut menghasilkan 4 poin dan salah satu poin tersebut berbunyi pihak perusahaan tidak boleh melakukan pemanenan buah kelapa sawit.

11.Bahwa masyarakat yang berada di kec Mandiangin kabupaten Sarolangun provinsi Jambi memiliki lahan perkebunan dimana lahan perkebunan tersebut rata-rata dimilikinya turun menurun didapat dari Imas tumbang oleh kakek nenek serta orang tua nya pada zaman dahulu sebelum dilakukan kerjasama pola kemitraan dengan PT SAM,semua lahan tersebut rata rata sudah ditanami pohon karet,pohon durian, jengkol, Pete, nangka dan lain sebagainya.

12.Bahwa awal terjadi nya kerjasama pola kemitraan tersebut dengan adanya oknum Perusahaan yang melakukan sosialisasi ke rumah rumah masyarakat yang menawarkan tanah kebun masyarakat agar mau mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan dengan PT SAM.

13.Bahwa apabila masyarakat mau mengikuti mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan dengan PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM)dengan isi perjanjian pola sebagi berikut :

a. Bahwa masyarakat yang akan mengikuti kerjasama Pola kemitraan akan mendapat dana tali asih tanam tumbuh.

b. Bahwa masyarakat yang akan mengikuti kegiatan kerjasama pola kemitraan dengan pembagian persentase 70% untuk perusahaan 30% untuk masyarakat dimana persentase 30% untuk masyarakat tidak dibebankan hutang.

c. Bahwa masyarakat yang akan mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan akan mendapat kebun kelapa sawit pada pembagian 30% tersebut setelah 48 bulan dihitung semenjak tanda tangan perjanjian kerjasama masyarakat dengan perusahaan.

d. Bahwa setelah 35 tahun berjalan masyarakat akan mendapatkan lahan kebun 70% yang di kelola Perusahaan.

14. Bahwa dengan adanya sosialisasi diatas tersebut maka banyak masyarakat yang tertarik untuk mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan dengan PT SAM.

15. Bahwa pada saat masyarakat yang mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan tersebut untuk melakukan tanda tangan kerjasama Pola kemitraan, masyarakat tidak diberi kesempatan untuk membaca isi perjanjian kerjasama Pola kemitraan dan juga tidak diberikan foto copy atau arsip perjanjian kerjasama pola kemitraan.

16. Bahwa di kemudian hari setelah 48 bulan dihitung semenjak tandatangan perjanjian kerjasama masyarakat dengan perusahaan maka masyarakat menanyakan kepada perusahaan tentang bagian 30% lahan kebun milik masyarakat tersebut, namun pada saat ini masyarakat belum mendapat jawaban dari perusahaan.

17. Bahwa masyarakat terus mendesak untuk meminta bagian 30% lahan kebun milik masyarakat tersebut dikarenakan telah lewat 48 bulan di hitung semenjak tandatangan perjanjian kerjasama,dan setelah sebagian masyarakat yang mengikuti kerjasama Pola kemitraan tersebut mendapatkan foto copy surat perjanjian kerjasama,maka masyarakat terkejut dan tidak menyangka bahwa isi dari surat perjanjian kerjasama pola kemitraan tersebut tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat, dimana isi perjanjian kerjasama pola kemitraan tersebut intinya berbunyi :

a. Bahwa terhadap tanah masyarakat yang mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan telah dilakukan ganti Rugi.

b. Bahwa masyarakat yang mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan dengan pembagian persentase 70% untuk perusahaan dan 30% untuk masyarakat,namun persentase 30% untuk masyarakat dibebani Hutang.

c. Bahwa masyarakat yang mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan akan mendapatkan kebun kelapa sawit pada pembagian 30% tersebut setelah 48 bulan dihitung semenjak tanah milik masyarakat ditanam oleh perusahaan.

d. Bahwa setelah 35 tahun berjalan lahan kebun 70% yang dikelola perusahaan akan dikembalikan kepada pemerintah.

18. Bahwa setelah masyarakat mendapat isi perjanjian kerjasama pola kemitraan tersebut, masyarakat melakukan protes kepada perusahaan namun sampai sekarang tidak ada tanggapan oleh perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

19. Bahwa sebagian masyarakat yang mengikuti kegiatan kerjasama Pola kemitraan sekarang juga belum mendapatkan kebun kelapa sawit pada pembagian 30% tersebut walaupun dihitung setelah 48 bulan semenjak tanah milik masyarakat ditanam oleh perusahaan, dengan kata lain perusahaan belum membagikan lahan kebun yang menjadi hak masyarakat.

20. Bahwa sebelumnya permasalahan ini telah juga di sampaikan kepada PT SAM oleh Koperasi Sawit Gurah Mandiri dan Karang Taruna Cempaka Gading.

21. Bahwa masyarakat yang mengikuti pola kemitraan tersebut telah menyampaikan Somasi kepada PT SAM nomor : 01/SK/KOP-MA/2021 pada tanggal 03 Mei 2021 melalui wadah koperasi Sawit Gurah Mandiri.

22. Bahwa Anggota Koperasi dan Karang Taruna telah melakukan aksi damai pada tanggal 31 Mei 2021serta melakukan pemortalan yang menghasilkan berita acara kesepakatan antara koperasi dan pihak perusahaan.

23. Bahwa pada tanggal 19 Juni 2021 Karang Taruna Cempaka Gading mengirim surat ke kuasa hukum memohon petunjuk dan saran nomor : 03/KTCG.DSMT/Vl/2021 untuk tindakan selanjutnya setelah melakukan indentifikasi Lahan.

24. Bahwa pada tanggal 21 Juni 2021 kuasa hukum koperasi dan Karang Taruna mengirim surat ke polres Sarolangun memohon difasilitasi pertemuan mediasi antara Karang Taruna Cempaka Gading, koperasi Sawit Gurah Mandiri dan PT SAM nomor : 101/Biasa/KHNA/Vl/2921.

25. Bahwa pada tanggal 27 Juni 2021Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri, Karang Taruna Cempaka Gading, serta Kuasa Hukum melakukan Rapat koordinasi.

26. Bahwa PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) telah membuat laporan di Polda Jambi tentang adanya kegiatan masyarakat Pola kemitraan yang didampingi oleh koperasi Sawit Gurah Mandiri,Karang Taruna Cempaka Gading.

27. Bahwa pada hari Jum’at penyidik Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan di Polsek Mandiangin kepada ketua koperasi Sawit Gurah Mandiri, Ketua karang Taruna Cempaka Gading dan dua orang anggota masyarakat akibat dari Laporan Polisi yang dilakukan oleh PT SAM, pada kesempatan tersebut penyidik Polda Jambi juga melakukan Cek lokasi tempat kejadian perkara sesuai dengan laporan tersebut.

28. Bahwa pada tanggal 05 Juni 2021 Pemkab Sarolangun memberi undangan untuk melakukan rapat mediasi konflik PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) dengan Koperasi Sawit Gurah Mandiri no, 005/0038/PEM/2021.

29. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021 Anggota Koperasi, Karang Taruna dan kuasa hukum memenuhi undangan Pemkab Sarolangun namun pihak PT SAM memberi Surat Pemberitahuan penundaan pertemuan mediasi sepihak no 022/SAM-SRL/Vll/2021.

30. Bahwa pada tanggal 06 Juli 2021 Anggota Koperasi, Karang Taruna dan Kuasa Hukum telah memenuhi undangan Pemkab Sarolangun yang dihadiri Asisten l Drs H Arif Ampera ME, ketua komisi l DPRD kabupaten Sarolangun Cik Marleni SE, Kuasa Hukum Filmarico SH, Ketua karang taruna Cempaka Gading Albarkah A.md dan Anggota Koperasi Sawit Gurah Mandiri, yang mana Asisten l menanyakan tentang permasalahan yang terjadi dan masyarakat memberi keterangan serta menyampaikan berita acara kesepakatan pada tanggal 27 Juli 2021.

31. Bahwa didalam permasalahan masyarakat Petani pola kemitraan dengan PT SAM telah terlihat terang dan jelas bahwa tidak ada itikad baik dari PT SAM untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan segerah.

32. Bahwa oleh karena permasalahan tersebut masyarakat petani pola kemitraan telah mengalami kerugian Materil dan inmateril dimana rinciannya sebagai berikut :

A. Kerugian Materil

a.1. Kerugian dihitung 30% lahan masyarakat berdasarkan tahun penyerahan (tanda tangan perjanjian)

  1. Tahun penyerahan 2010 sampai 2014 dengan lahan seluas 11,82 kerugian masyarakat telah di hitung menjadi Rp 852.040.000
  2. Tahun Penyerahan 2015 luas lahan 263.02 Hektar kerugian masyarakat telah di hitung Rp 6.312.480.000
  3. Tahun Penyerahan 2016 luas lahan 123, 23 hektar telah di hitung kerugian masyarakat Rp 1.478.760.000
  4. Tahun Penyerahan 2017 luas lahan 13,85 hektar telah di hitung kerugian masyarakat Rp 83.100.000

Jumlah total kerugian masyarakat menjadi Rp 8.725.380.000.

a.2. Kerugian dihitung 70% lahan masyarakat berdasarkan ganti Rugi yang belum di bayar oleh PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) berdasarkan tahun penyerahan :

  1. Tahun Penyerahan 2011 luas lahan 30,42 hektar kerugian sebesar Rp 228.165.000
  2. Tahun tanam 2015 luas lahan 676,89 hektar kerugian sebesar Rp 6.092.010.000
  3. Tahun Penyerahan 2016 luas lahan 372,07 hektar kerugian sebesar Rp 4.464.840.000
  4. Tahun Penyerahan 2017 luas lahan 37,22 hektar kerugian sebesar Rp 558.285.000
  5. Tahun Penyerahan 2018 luas lahan 80,1 hektar kerugian Rp 1.440.180.000
  6. Tahun Penyerahan 2019 luas lahan 62,92 hektar kerugian sebesar Rp 1.258.400.000.

Total kerugian masyarakat sebesar Rp 13.813.715.000, total keseluruhan kerugian masyarakat yang harus di bayar oleh pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri Sebesar Rp 22.539.095.000

Terbilang (Dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu rupiah)

b. Kerugian dihitung 30% lahan masyarakat berdasarkan tahun penyerahan (Tanda tangan perjanjian) maka di hitung rata rata :

1 tahun dengan hasil 7.200.000 per tahun per hektar dengan rincian per bulan panen

Dua kali di hitung satu ton x Rp 2000 = Rp 2000.000 di bagi 30% = Rp 600.000 x 12 bulan = Rp 7.200.000 x 1500 hektar menjadi Rp 10.800.000.000 ( sepuluh miliar delapan ratus juta rupiah)

Bahwa rincian kerugian poin a atau poin b yang harus di bayar oleh PT Sumatera Agro Mandiri dan dengan persyaratan masyarakat petani pola kemitraan memperoleh 30% lahan pola kemitraan tanpa beban hutang dan lahan masyarakat 70 % akan kembali kepada masyarakat setelah izin perusahaan habis( 35 tahun)

B. Kerugian inmateril

Bahwa dalam permasalahan ini kerugian yang dialami masyarakat pola kemitraan satu diantara nya adalah Gusar dan tertekan perasaan dikarenakan tidak dapat memperoleh hasil dari tanah milik nya, dimana kerugian inmateril tidak dapat di hitung dengan nominal uang, namun demikian untuk mempermudah perhitungan kerugian maka kami meminta kerugian inmateril yang harus di bayar oleh PT Sumatera Agro Mandiri sebesar Rp 500.000 kepada setiap orang masyarakat yang mengikuti petani pola kemitraan.

33. Bahwa apabila PT SAM tidak dapat melakukan pembayaran kerugian masyarakat pola kemitraan sesuai dengan tuntutan di atas, maka dengan ini kami dan masyarakat akan kembali mengambil lahan milik masyarakat 100% yaitu seluas 1.536.65 Hektar dikarenakan tanah milik masyarakat dan apabila PT SAM menginginkan tanam tumbuh berupa kelapa sawit yang telah di tanam nya di atas tanah masyarakat maka kami persilahkan untuk menggusur nya.

34. Bahwa PT SAM telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa melanggar UU RI no 18 tahun 2004 tentang Perkebunan tentang kemitraan usaha perkebunan pasal 22 yang berbunyi : 1 Perusahaan Perkebunan melakukan kemitraan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, saling memperkuat, dan saling ketergantungan dengan perkebunan, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

35. Bahwa di samping PT SAM telah merugikan masyarakat pola kemitraan dalam pelaksanaan operasional perkebunan nya, dengan ini kami juga menyampaikan bahwa PT SAM telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, hal ini dapat dilihat dari adanya aliran sungai Gurah dipindahkan oleh PT SAM, maka patut diduga pula PT SAM telah melanggar aturan undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air pada pasal 74 : (1) Dalam hal tindak pidana sumberdaya air sebagaimana di maksud dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. (2)Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha sebagai mana di maksud pada ayat (l) berupa

a. Pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73.

b. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak Pidana yang lamanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73 dan /atau

c. Pidana penjara terhadap pimpinan badan usaha yang bersanya sama seperti yang diatur dalam pasal 68 sampai dengan pasal 73.

36. Bahwa PT SAM telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup hal ini dapat dilihat dari adanya pemakaian limbah kayu tanpa izin dimana digunakan untuk pembuatan jembatan PT SAM maka patut diduga pula PT SAM telah melanggar aturan undang-undang republik Indonesia nomor 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pada pasal 87 ayat (4) tentang Koorporasi :

a. Menerima, membeli, menjual menerima tukar, menerima titipan, dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagai mana di maksud dalam pasal 12 hurup k;

b. Membeli, memasarkan, dan/atau mengelola hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang di ambil atau di pungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurup l ; dan/atau

c. Menerima,menjual menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau dipunggut secarah tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurup m.

Dipidana dengan pidana paling singkat 5( lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000( lima belas miliar rupiah)

37. Bahwa PT SAM telah melakukan perbuatan melanggar hukum berupa tidak mematuhi peraturan DAS, yaitu dalam penerapan lapangan tentang operasional perkebunan dengan cara menanam pohon kelapa Sawit telah masuk dalam jarak yang tidak di perbolehkan dalam aturan , yaitu menanam pohon kelapa Sawit di pinggir sungai maupun di bibir sungai. Maka patut diduga pula PT SAM telah melanggar aturan Peraturan Menteri pekerjaan umum  nomor : 63/PRT/1993 Tentang garis sepadan sungai, daerah manfaat sungai, Daerah penguasaan sungai dan bekas sungai  pada pasal 7 ;

1) Penetapan garis sepadan sungai tak ber tanggul diluar kawasan perkotaan

a. Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500(lima ratus) km2 atau lebih.

b. Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dari 500 (lima ratus) km2.

2) Penetapan garis sepadan sungai tidak ber tanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan.

3) Garis sepadan sungai tidak ber tanggul  di luar kawasan perkotaan pada sungai besar se kurang kurang nya 50 lima puluh meter dihitung dari tepi sungai pada waktu di tetapkan.

38. Bahwa dengan patut diduga adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT SAM, maka patut diduga PT SAM telah melanggar aturan perundang-undang mengenai lingkungan hidup dan peraturan menteri Pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sepadan sungai dan garis sepadan danau.

39. Bahwa undang undang republik Indonesia tentang pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 34 yaitu setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup,mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti Rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

40. Bahwa dengan hal tersebut di atas kami selaku lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di dalam lingkungan hidup mempunyai hak untuk menegur, maupun menuntut setiap perusahaan atau individu yang telah patut diduga melakukan pelanggaran terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai mana keputusan menteri Hukum dan hak asasi manusia republik Indonesia nomor AHU 0035188.AH.01.07 tahun 2015 tentang pendirian perkumpulan yang bernama Lembaga Swadaya Masyarakat Suaka Pelestari Pelindung Penjaga Lingkungan Hidup (LSM SP3LH) dan juga diatur didalam undang undang republik Indonesia tentang pengelolaan lingkungan hidup.

41. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2021 seluruh anggota koperasi Sawit Gurah Mandiri, Karang Taruna Cempaka Gading dan LSM SP3LH melakukan aksi damai Bertempat di kantor PT Sumatera Agro Mandiri ( PT SAM) yang terletak di desa mandiangin tuo, yang mana aksi tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun dan para petinggi perusahaan tidak satupun menemui masyarakat yang mengikuti pola kemitraan, oleh karena itu petani yang mengikuti pola kemitraan melakukan Penyegelan kantor PT SAM,dan sampai surat ini dibuat belum ada penyelesaian yang menguntungkan masyarakat.

42. Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2021 LSM SP3LH dan Koperasi Sawit Gurah Mandiri Menghadiri undangan Kapolres Sarolangun dengan No ; B/563/Vll/IPP/2021 perihal : undangan mediasi terkait adanya rencana aksi dari LSM SP3LH menduduki lahan dan perkantoran PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM)di kecamatan Mandiangin kab Sarolangun provinsi Jambi, yang di hadiri oleh asisten l bidang pemerintahan dan kesra, kepala Kesbangpol, Kabag pem, Waka polres dan jajaran nya,danramil Pauh,pihak perusahaan dan kuasa hukum LSM SP3LH yaitu Filmarico SH beserta staf, namun pada pertemuan tersebut belum juga mendapatkan kepuasan yang menguntungkan masyarakat pola kemitraan.

43. Bahwa pada tanggal 03 Agustus 2021 pihak PT SAM melakukan pertemuan tertutup dengan pemerintah daerah kab Sarolangun yang diwakili oleh wakil Bupati Sarolangun, di liput melalui JEK TV dan media online Tintanusantara.co.id wakil Bupati Sarolangun mengatakan pertemuan dengan PT Sumatera Agro Mandiri mengalami kebuntuan dalam artian tidak menghasilkan keputusan dan wakil bupati akan mengundang kembali pimpinan PT SAM yang bisa memutuskan.

44. Bahwa dengan adanya permasalahan ini dan belum juga selesai yang dari bulan November 2020 sampai dengan sekarang belum juga menghasilkan keputusan, sesuai dengan hasil rapat masyarakat pola kemitraan, koperasi Sawit Gurah Mandiri, Karang Taruna Cempaka Gading didampingi LSM SP3LH pada hari Kamis tanggal 05 Agustus 2021 bertempat di kantor Koperasi Sawit Gurah Mandiri Desa Mandiangin Tuo, mengingat sekarang dalam keadaan Pandemi artinya masyarakat tidak ada penghasilan, maka masyarakat yang mengikuti pola kemitraan mendesak melakukan pemanenan guna menyambung kehidupan perekonomian, bawa pemanenan tersebut bukanlah merupakan hasil dari pencurian akan tetapi masyarakat pola kemitraan akan mengambil milik nya masyarakat sendiri, demi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan pemanenan tersebut akan dilakukan sampai adanya penyelesaian permasalahan dan apabila PT SAM merasa dirugikan maka mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum perdata tentang kerjasama pola kemitraan, dikarenakan PT SAM telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) karena untuk melanjutkan ke jalur hukum yang di maksud masyarakat tidak mempunyai biaya. Pemanenan yang dimaksud akan kami mulai pada hari Kamis 12 Agustus 2021, lokasi lahan kemitraan masyarakat dengan PT Sumatera Agro Mandiri, pemanenan kebun kelapa sawit milik masyarakat pola kemitraan seluas 1,563 Hektar

( Andra)