Selesai, 8 Oktober Tahun 2024 Tempat Pelaksanaan Kegiatan Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd, menggantikan penjabat kepala desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Yahya Karim, S.IP, bertempat di Aula Kantor Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo Propinsi Gorontalo Tahun 2024
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, Drs Nawir Tondako, ME, Resmi melantik dan mengambil sumpah PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo Periode : 2024- 2027, Dr. Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd, Menggantikan penjabat kepala desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Yahya Karim, S.IP dengan waktu menjabat selama 1 Tahun 13 hari.
Giat Pelaksanaan Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 turut dihadiri : Oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, Drs.Nawir Tondako, M.E, Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Gorontalo, Mulyono Yusuf, S.IP, Kabid PMD, Abdul Karim Sabihi, Camat Tilango, Syamsul Qamar Y Mustafa, S.Com, Penjabat Kepala desa Lauwonu yang diganti, Yahya Karim,S.IP, Bhabinsa desa Laowonu, Kopda Alam J.E, KUA Kecamatan Tilango, Sopyan Patue, S.Fil.I, Kabag Protokoler Sekda Kabupaten Gorontalo, Helmi Daud, seluruh kepala desa, Ketua BPD desa, Ketua LPM desa berjumlah 8 desa, seluruh perangkat desa Laowonu, Tokoh Masyarakat, Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, OPD terkait dan seluruh masyarakat desa Laowonu yang sempat hadir dalam acara tersebut
Selesai Melantik dan Mengambil Sumpah PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Periode : 2024- 2027 Tahun 2024 ( PAW Kepala Desa Lauwonu Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd, bertempat di Aula Kantor Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo Tahun 2024 ) Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, ditemui Crow Awak Media mengatakan : Terima kasih hari ini ( Selasa tanggal 8.Oktober Tahun 2024 ) Saya mewakili penjabat sementara Bupati Kabupaten Gorontalo, melantik dan mengambil sumpah kepala desa Laowonu Pengganti Antar Waktu ( PAW ) periode 2024-2027 , karena kepala desa yang lama ( Hariyanto Amrain ) mengikuti pasentase Pileg yang lalu, kemudian dengan demikian sesuai ketentuan harus diberhentikan dan ditunjuk penjabat kepala desa sementara ( Yahya H.Karim S.IP. sebagai Penjabat kepala desa Lauwonu, waktu menjabat selama 1 Tahun 13 hari ) tugasnya adalah mempersiapkan pelaksanaan PILKADES PAW, Alhamdulillah tugas itu sudah dilaksanakan dan hari ini Selasa tanggal 9 Oktober tahun 2024, mengambil sumpah, melantik, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd, Saya kira beliau ini, menjadi salah seorang Tokoh Masyarakat, tokoh Pendidikan mantan GURU,saya yakin beliau insyaallah mampu bersatu, Terangnya, Drs.Nawir Tondako, M.E.
Harapan saya berharap tentu PILKADES PAW sudah selesai,.pada seluruh warga masyarakat, mari kita bergandengan tangan untuk mendukung pelaksanaan tugas tugas pembangunan masyarakat, oleh kepala desa Laowonu, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd, Mudah mudahan dukungan masyarakat itu, akan menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas Beliau sebagai PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Insyaallah sampai tahun 2027 saya kira itu, Saya berharap Pejabat kepala desa Laowonu yang dilantik pada hari ini ( Selasa tanggal 8 Oktober Tahun 2024 ) mudah mudahan melaksanakan tugas sebaik baiknya, melaksanakan menjalankan amanah ini dipercayakan untuk kemaslahatan masyarakat desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo, Terangnya, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Gorontalo, Drs.Nawir Tondako, M.E
Terakhir Tambahan : PAW Kepala Desa Laowonu Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo Tahun 2024, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd ditemui Crow awak media mengatakan : Alhamdulillah, terima kasih banyak Kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) kabupaten Gorontalo,kepada panitia PILKADES PAW desa Laowonu, BPD dan Camat Tilango.Alhamdulilah atas kerjasama sinkronisasi tahapan Pilkades desa Laowonu berjalan lancar dan tertib, sesuai dengan perubahan dari perbub 43 kabupaten Gorontalo, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu ( PAW ) Imbuhnya, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd,
Harapan : Alhamdulillah karena ini adalah satu pemerintah terkecil di desa,, semuanya kita ada regulasi yang mengaturnya, baik itu peraturan pemerintah, peraturan menteri, kemudian ada peraturan daerah, perbub ,kemudian ada Perdes mari kita bersama sama, sama sama kerja dan bagaimana untuk mensukseskan majunya satu desa, majunya kecamatan dan majunya kabupaten Gorontalo: Imbuhnya Kepala Desa’ Laowonu, Dr.Bahrudin Puyo, S.Pd, M.Pd
Pewarta Anis Djuma
Editor jujan pakaya