TINTANUSANTARA.CO.ID, SAROLANGUN-Humas Pengadilan Agama (PA) Sarolangun, M. Mustalqiran mengatakan bahwa selama tahun 2020, 56 dari 58 Perkara gugatan cerai talak telah diputus dan 262 perkara cerai gugat dari 226 perkara yang masuk serta 13 perkara sisa tahun 2019.
“Cerai gugat yang banyak, yakni 262 perkara yang sudah putus,” katanya, baru-baru ini saat dikonfirmasi media ini.
Dari perkara tersebut, gugatan yang dilakukan berasal dari ibu rumah tangga sebanyak 188 perkara, dari kalangan PNS/TNI/Polri 22 perkara, kemudian ada juga dari pihak swasta dan wiraswasta.
Menurut Mustalqiran, Perceraian didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, kemudian faktor perselingkuhan, sedangkan Faktor ekonomi menurutnya itu dalam permasalahan rumah tangga sudah biasa terjadi dan standar.
“Paling banyak itu perselisihan terus menerus karena adanya perselingkuhan, itu sebanyak 250 perkara,” katanya.
Dari ratusan perkara cerai tersebut, katanya ada yang ditolak oleh para hakim, ada juga yang dilakukan mediasi sehingga tidak terjadi perceraian, dan ada juga tentunya yang diputuskan oleh hakim untuk bercerai.
“Yang damai melalui mediasi juga ada, ada juga ditolak karena tidak bisa membuktikan. Seperti kemarin karena mereka tidak bisa membuktikan dan mereka masih melalukan hubungan suami istri kemudian kita tolak, dan ada juga tidak dapat kita terima karena tidak memenuhi syarat materil dan formil,” katanya. (aji)