Berani Menyikap Tabir

Zakat Fitrah Kabupaten Merangin Tahun 2021, Paling Tinggi Rp 49.400

Zakat Fitrah Kabupaten Merangin Tahun 2021

TINTANUSANTARA.CO.ID, MERANGIN – Dalam penetapan besaran zakat Fitrah Pemerintah Kabupaten Merangin, bersama Kantor Kementerian Agama, MUI dan BAZNAS Merangin  menetapkan besaran Zakat Fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

Dikatakan Marwan Hasan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Merangin mengatakan bahwa penetapan besaran Zakat Fitrah merupakan hasil musyawarah bersama.

Pihaknya hasil musyawarah telah menetapkan besaran Zakat Fitrah dan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah, Kemenag, MUI, BAZNAS, Pengurus NU dan Pengurus Muhammadiyah Merangin pada tanggal 14/4/2021.

“Sudah ada kesepakatan dari berbagai pihak beberpa hari yang lalu,”tegasnya

Lebih lanjut Marwan Hasan menjelaskan bahwa Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan berupa makanan pokok (beras) sesuai jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari 2,5 kg perjiwa.

Atau yang akan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang maka harus mengikuti ketentuan Mazhab Imam Hanafi dengan takaran 3,8 kg, jika dinilai dengan uang harga beras paling tinggi saat ini 3,8 x 13.000 sama dengan Rp 49,400, harga beras menegah 3,8 x 11.000 sama dengan Rp 41.800 dan paling bawah 3,8 x 10.000 sama dengan Rp 38.000.

“Besaran zakat fitrah menurut pendapat Imam Syafi’i dan menurut Mazhaf Hanafi itu beda, menurut Imam Syafi’i itu 1 sha’ 2,57 Kg sementara menurut Imam Hanafi 1 sha’ 3,8 Kg. Menurut kitab Al-Fiqh Al-Manhaji, jus 1 halaman 548, 1 sha’ adalah 2,4 Kg. Menurut pendapat ulama Indonesia pada umumnya, berat 1 sha’ dibakukan 2,5 kg, ini untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha’ 2,75 kg dengan 1 sha’ sama dengan dibawah 2,4 Kg,” jelas Marwan.

“Kemudian menurut Imam Syafi’i, Iman Maliki dan Imam Hambali bahwa membayar zakat fitrah dengan uang tidak dibolehkan artinya harus dengan makanan pokok (beras). Sementara pendapat Imam Hanafi memperbolehkan membayar zakat fitrah  dengan uang senilai bahan makanan pokok 1 sha’ sama dengan 3,8 kg,” terang Marwan Hasan lagi.

Dikatakan Marwan, bahwa banyak pemahaman masyarakat bayar zakat fitrah dengan uang dikalikan dengan 2,5 kg beras. Atau masyarakat hanya melihat jumlah nominalnya saja, tapi tidak mengetahui ketentuan atau pendapat siapa.

“Kalau ingin membayar zakat fitrah senilai harga beras 2,5 kg, kami himbau membeli beras di pasar 2,5 kg dan dijadikan zakat fitrah. Karena kalau kita beribadah itu tidak boleh mencampur adukkan beberapa mashab/pendapat dalam satu bentuk ibadah, contoh zakat fitrah kalau ikut Imam Syafi’i, Imam Maliki dan Imam Hambali harus berzakat dengan makanan pokok (beras) atau kalau mau zakat uang harus mengikuti Imam Hanafi, banyaknya beras menurut Imam Hanafi itu 3,8 kg,” jelas nya.

Ia juga mengatakan penetapan besaran atau nominal zakat fitrah tahun ini lebih cepat dibandingkan bulan Ramadhan sebelumnya. Itu bertujuan agar masyarakat membayar zakat fitrah bisa lebih cepat.

“Membayar zakat fitrah itu boleh sejak awal Ramadhan sampai sebelum Sholat Eid. Kalau waktu itu atau setelah Sholat Eid dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya,” katanya.(uji)